Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

4 Fakta Bidan Nekat Siaran Live Tanpa Busana di Aplikasi Boom Live, Ternyata Punya Motif Tersendiri

Deretan 4 fakta bidan nekat siaran live tanpa busana di aplikasi Boom Live hingga viral, ternyata punya motif tersendiri.

Editor: Edi Sumardi

4. Diancam penjara 5 tahun

Saat ini polisi telah memeriksa AMW sebagai saksi karena video live tanpa busananya tersebut menyebar di berbagai media sosial.

Kurniawi juga belum bisa memberikan secara detail lokasi dan waktu AWM melakukan live video tanpa busana tersebut.

"Kita belum sampai ke sana, saat ini masih pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti. Sejauh ini statusnya masih saksi," katanya dia menjelaskan.

Jika terbukti bersalah, AWM bisa dikenakan Undang-undang ITE Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan." 

Demikian bunyi Pasal 27 ayat 1 UU ITE.(*) 

Halaman
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved