4 Fakta Bidan Nekat Siaran Live Tanpa Busana di Aplikasi Boom Live, Ternyata Punya Motif Tersendiri
Deretan 4 fakta bidan nekat siaran live tanpa busana di aplikasi Boom Live hingga viral, ternyata punya motif tersendiri.
4. Diancam penjara 5 tahun
Saat ini polisi telah memeriksa AMW sebagai saksi karena video live tanpa busananya tersebut menyebar di berbagai media sosial.
Kurniawi juga belum bisa memberikan secara detail lokasi dan waktu AWM melakukan live video tanpa busana tersebut.
"Kita belum sampai ke sana, saat ini masih pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti. Sejauh ini statusnya masih saksi," katanya dia menjelaskan.
Jika terbukti bersalah, AWM bisa dikenakan Undang-undang ITE Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Demikian bunyi Pasal 27 ayat 1 UU ITE.(*)