Kasus Pencabulan
VIDEO: Suasana Pengungkapan Kasus Oknum Guru Ngaji Cabul di Makassar
Oknum guru ngaji AN alias Dg Mappa hanya bisa tertunduk saat belasan kamera wartawan mengarah ke wajahnya.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
Pengusutan sang ibu (NA) membuat JF pun bercerita. Ia mengaku mendapatkan perbuatan seronok atau cabul oleh gurunya AN Dg Nappa.
Untuk mengonfirmasi pengakuan putrinya (JF) NA pun menanyakan ke murid lainnya, teman mengaji JF, KNF (10), PA (12), NHW (10) dan RA (11).
Rupanya, teman JF juga mengalami hal serupa.
Tak berpikir lama, NA menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polrestabes Makassar.
Polisi merespon laporan itu dengan melakukan penyelidikan yang dimulai dengan menggali keterangan korban dan orangtuanya selaku saksi pelapor.
Dan puncaknya, Jumat 21 Agustus pekan lalu polisi memanggil AN Dg Nappa dan melakukan gelar perkara.
Hasilnya, AN Dg Nappa pun ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi di depan rumah dari pada tersangka ini dibangunlah bale-bale yang digunakan untuk mengajak murid-muridnya belajar mengaji, kejadiannya sore hari," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono.
"Pada saat (waktu) belajar mengaji, ada salah satu muridnya (AN Dg Nappa) tidak mau lagi belajar di sana. Kenapa tidak mau belajar di situ, padahal orangtuanya kan sudah belajar mengaji di guru ngaji itu, namanya AN Daeng N," lanjutnya.
"Kenapa (JF) tidak mau belajar lagi, ternyata setelah dicek ada perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oknum guru ngaji (AN Dg Nappa) ini," tuturnya.
Untuk membuktikan pengakuan JF dan menguatkan proses penyelidikan polisi, JF pun diharuskan mengikuti visum.
Begitu juga dengan empat korban lainnya, KNF (10), PA (12), NHW (10), dan RA (11).
"Jadi korbannya ada lima dan hasil visum yang sudah terbukti ada dua orang. Nah, ini kasus masih berlanjut dan sementara kita tangani," tuturnya.
Akibat perbuatannya, AN Dg Nappa pun dipersangkakan atau dijerat pasal 18 ayat 1 dan 2 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Tap Perpu No 1 Tahun 206 Tentang perbuahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Juncto pasa 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman dalam penerapan pasal berlapis oleh kepolisian itu minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 hingga 20 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.
Simak videonya:(*)