KI Sulsel: Banyak Badan Publik dan OPD Tak Laksanakan Keterbukaan Informasi
Dari analisa penilaian Monev 2019 diperoleh gambaran bahwa sebagian besar Badan Publik Pemerintah Kabupaten/Kota dan OPD
Penulis: Rudi Salam | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) rilis analisa hasil penilaian Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik 2019.
Rilis ini disampaikan mengawali Sosialisasi Pembekalan Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik Sulawesi Selatan Tahun 2020 kepada pimpinan Badan Publik Pemerintah Kabupaten/Kota dan Organisasi Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (25/8/2020).
Dari analisa penilaian Monev 2019 diperoleh gambaran bahwa sebagian besar Badan Publik Pemerintah Kabupaten/Kota dan OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel belum melaksanakan kewajiban keterbukaan informasi kepada publik.
Padahal hal tersebut diatur dalam amanah Undang undang Nomor 14 tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik.
"Tahun 2019 lalu, baru sepuluh Kabupaten/ Kota yang memperoleh penilaian cukup informatif hingga menuju informatif dengan rentang nilai 61,40 - 86,19 sedangkan 14 lainnya , masih berada pada predikat kurang dan tidak informatif," ujar Komisioner Bidang Kelembagaan, Benny Mansjur.
Ia menambahkan bahwa kondisi hampir serupa juga terpotret di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam lingkup Pemprov Sulsel.
"Dari lima puluh dua OPD di tahun 2019, baru setengahnya mengisi lalu mengembalikan kuesioner penilaian dan hanya satu OPD yang pelaksanaan keterbukaan informasi publiknya berada di predikat cukup informatif dengan nilai 60," katanya.
Turut menjadi pembicara dalam pembekalan Monev Keterbukaan Informasi, Komisioner Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi KI SulSel Fauziah Erwin.
Ia menyampaikan bahwa sejumlah alasan sehingga penilaian yang diperoleh Badan Publik di Sulsel masih rendah.
Antara lain belum adanya komitmen pimpinan Badan Publik membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) beserta uraian tupoksinya, sikap tertutup Badan Publik kepada masyarakat yang meminta akses informasi.
Selain itu, Badan Publik belum menyusun Daftar Informasi Publik untuk memetakan Informasi Berkala, Informasi Serta Merta dan Informasi Wajib Tersedia Setiap Saat.
Demikian pula Badan Publik umumnya belum melakukan proses uji konsekuensi untuk menetapkan informasi mana di institusinya yang menjadi informasi dikecualikan.
Untuk diketahui, penilaian Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik fokus kepada empat indikator yaitu pelaksanaan kewajiban badan publik menyediakan Informasi publik, indikator pelayanan informasi kepada publik sebagai pemohon informasi, indikator pengumuman informasi publik dan indikator pengembangan website serta aplikasi berbasis digital lainnya.
Kegiatan ini juga dilaksanakan di Pusat dengan menyasar Kementerian, Lembaga Negara dan Pemerintah Non Kementerian, BUMN, PTN, Pemerintah Provinsi dan Partai Politik.
Di Sulawesi Selatan, tahun ini untuk ketiga kalinya KI Sulawesi Selatan melakukan Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik dengan melibatkan Tim Penilai independen.