Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anto Curi Brankas Minimarket, Hasilnya Dipakai Foya-foya

Kapolsek Mamajang AKP Ivan Wahyudi mengatakan pengakuan pelaku Anto (21), dirinya telah melakukan pencurian empat kali di lokasi yang berbeda.

TRIBUN TIMUR/SAYYID
Heriyanto alias Anto (21) pelaku pencurian brankas di salah satu minimarket Jl Baju Gau Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim Resmob Polsek Mamajang berhasil mengungkap kasus pencurian brankas di salah satu minimarket di Jl Baji Gau, Makassar.

Kapolsek Mamajang AKP Ivan Wahyudi mengatakan pengakuan pelaku Anto (21), dirinya telah melakukan pencurian empat kali di lokasi yang berbeda.

"Pelaku Anto telah melakukan aksinya sebanyak empat kali namun satu kali gagal. Dia melakukan pencurian di minimarket di lokasi berbeda-beda," kata AKP Ivan, Selasa (25/8/20).

Untuk ditempat lain, pelaku hanya mengambil susu beruang dan sejumlah rokok. Sedangkan di minimarket Jl Baji Gau berhasil mengambil Rp 30 juta.

Dari hasil curianya, Anto mengaku uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya seperti beli narkotika, dan digunakan untuk booking wanita penghibur atau PSK lewat akun media sosial, hingga hanya menyisahkan Rp5,85 juta

"Pelaku melakukan uang hasil curianya itu untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya,"ujarnya.

Selain itu, Anto melakukan aksinya di pagi hari. Menurutnya, pada saat pagi para pegawai minimarket masih sibuk dan itu merupakan peluang untuk melancakan aksinya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Kini pelaku berada di Mapolsek Mamajang guna proses hukum lebih lanjut

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved