Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Emas Antam

Update Harga Emas Antam Senin, 24 Agustus 2020: Turun Rp 4.000, Ini Panduan Cara Membelinya

Harga emas buyback akan dikenakan Pajak Penghasilan pasal 22 atas transaksi buyback, sesuai PMK No 34/PMK.10/2017.

Editor: Hasrul
KOMPAS/LASTI KURNIA
Harga Emas Antam 

TRIBUN-TIMUR.COM - Update Harga Emas Antam Senin, 24 Agustus 2020: Turun Rp 4.000, Ini Panduan Cara Membelinya

Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam)  turun Rp 4.000,00 hari ini, Senin (24/8/2020).

Sehingga, harganya mencapai Rp 1.023.000,00 per gram.

Harga emas tersebut mengalami perubahan terakhir pada Senin pukul 08.31 WIB, dilansir Logammulia.com.

Harga emas buyback akan dikenakan Pajak Penghasilan pasal 22 atas transaksi buyback, sesuai PMK No 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP).

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Dikutip dari laman logammulia.com, Senin (24/8/2020), berikut ini update harga emas batangan Antam dalam pecahan lainnya:

1. Emas batangan 0,5 gram - Rp 541.500

2. Emas batangan 1 gram - Rp 1.023.000

3. Emas Batangan 2 gram - Rp 1.986.000

4. Emas batangan 3 gram - Rp 2.954.000

5. Emas batangan 5 gram - Rp 4.895.000

6. Emas Batangan 10 gram - Rp 9.725.000

7. Emas batangan 25 gram - Rp 24.187.000

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved