Djoko Tjandra
Ini Nama Dua Perwira Tinggi Polisi Menerima Uang Djoko Tjandra
Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra
Editor:
Munawwarah Ahmad
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia. (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Menurutnya, bukan tidak mungkin ada pihak-pihak yang merencanakan untuk menghilangkan barang bukti yang tersimpan di gedung tersebut.
Bila terbukti demikian, kata Kurnia, KPK dapat menyangka oknum tersebut dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Penting untuk ditegaskan, penanganan dugaan tindak pidana suap yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari ini belum selesai," kata Kurnia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Djoko Tjandra Akui Beri Uang kepada Irjen Pol Napoleon dan Brigjen Prasetijo
