DTH untuk Korban Banjir Bandang Luwu Utara Belum Cair, Ini Kendalanya
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Luwu Utara Muslim Muchtar mengatakan, penerima DTH
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi korban banjir bandang di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, belum cair.
Pencairan terkendala belum rampungnya rekening calon penerima.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Luwu Utara Muslim Muchtar mengatakan, penerima DTH adalah korban yang rumahnya masuk dalam kategori rusak berat.
"Berdasarkan petunjuk BNPB bahwa korban banjir bandang yang mendapatkan DTH adalah yang rumahnya masuk kategori rusak berat. Sementara rumah rusak sedang dan ringan tidak diberikan," kata Muslim, Minggu (23/8/2020).
Dari assesment sementara BPBD Luwu Utara, rumah yang masuk kategori rusak berat 1.295 unit, rusak sedang 123 unit, dan rusak ringan 2.619 unit.
"Itu data sementara, tim BPBD terus melakukan assesment terhadap rumah rusak," katanya.
Selain DTH, BNPB lanjut Muslim juga akan memberikan bantuan bagi rumah warga yang rusak berat sebesar Rp 50 juta, rusak sedang Rp 25 juta, dan rusak ringan Rp 10 juta.
"Kami perlu sampaikan terkait pembangunan Hunian Tetap (Huntap), nantinya itu hanya untuk rumah kategori rusak berat jika warga tidak mengambil bantuan Rp 50 juta. Jadi dana sebesar Rp 50 juta itu untuk pembangunan Huntap, yang lahannya sementara kita sepakati dengan warga korban banjir bandang," jelas Muslim.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Luwu Utara Baharuddin Nurdin mengatakan Pemda sudah menyiapkan anggaran DTH Rp 647 juta untuk 1.295 unit rumah.
"Ini untuk tahap pertama yang jumlah per KK itu Rp 500 ribu per bulan. Karena anggaran dari BNPB belum cair, sesuai janji bupati maka Pemda menalangi dahulu," katanya.
"Kita sudah siapkan dananya. Hanya saja rekening penerima DTH belum rampung seluruhnya. Jadi kita tunggu rampung, karena nantinya akan dibayarkan lewat rekening," tuturnya.