Unhas
Unhas Perpanjang Pendaftaran Bantuan UKT Program KIP Hingga 31 Agustus, Berikut Syaratnya
Perpanjangan tersebut berdasarkan SK bernomor 17825 / UN4.1.3 / KM.01.00 / 2020 tentang bantuan UKT/SPP mahasiswa melalui program KIP-Kuliah 2020.
Penulis: Rudi Salam | Editor: Sudirman
b. Mahasiswa WAJIB mengisi data secara lengkap melalui SSO
5. Bagi Mahasiswa UKT 1 , 2 , 3 , dan 4 serta memenuhi ketentuan Poin 1 - 4 di atas dapat mendaftar melalui laman: https://bantuanukt.unhas.ac.id atau https://sounhas.ac.id
6. Mahasiswa yang sudah membayar UKT Semester Awal 2020/2021 tetap diperkenankan untuk mengajukan permohonan Bantuan UKT (KIP - Kuliah)
7. Bagi mahasiswa yang telah membayar UKT Semester Awal 2020/2021 dan ditetapkan sebagai penerima Bantuan UKT (KIP Kuliah) ini, maka akan diberikan pengembalian UKT / SPP sebesar nilai yang telah dibayarkan, maksimal Rp . 2.400.000 , - (Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah)
8. Batas akhir pendaftaran , tanggal 31 Agustus 2020. Permohonan yang dimasukkan setelah batas akhir tidak akan diterima.
Berkas yang wajib diunggah sebagai berikut:
a. Surat permohonan bantuan biaya kuliah melalui skema KIP Kuliah
b. Bukti Pembayaran UKT Semester Akhir 2019/2020, dan bukti pembayaran UKT Semester Awal 2020/2021 bagi yang telah membayar UKT
c. Surat Keterangan penghasilan atau slip gaji orang tua / penanggung biaya kuliah yang diketahui Lurah / Kepala Desa
d. Foto Copy Kartu Mahasiswa dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
e. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
Informasi lebih lanjut, silahkan hubungi Help Desk Kemahasiswaan Unhas No. HP 082192999975 / 082191510821 (WA).