Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Unhas

Unhas Perpanjang Pendaftaran Bantuan UKT Program KIP Hingga 31 Agustus, Berikut Syaratnya

Perpanjangan tersebut berdasarkan SK bernomor 17825 / UN4.1.3 / KM.01.00 / 2020 tentang bantuan UKT/SPP mahasiswa melalui program KIP-Kuliah 2020.

Penulis: Rudi Salam | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/RUDI SALAM
Kampus Unhas, Tamalanrea, Makassar 

b. Mahasiswa WAJIB mengisi data secara lengkap melalui SSO

5. Bagi Mahasiswa UKT 1 , 2 , 3 , dan 4 serta memenuhi ketentuan Poin 1 - 4 di atas dapat mendaftar melalui laman: https://bantuanukt.unhas.ac.id atau https://sounhas.ac.id

6. Mahasiswa yang sudah membayar UKT Semester Awal 2020/2021 tetap diperkenankan untuk mengajukan permohonan Bantuan UKT (KIP - Kuliah)

7. Bagi mahasiswa yang telah membayar UKT Semester Awal 2020/2021 dan ditetapkan sebagai penerima Bantuan UKT (KIP Kuliah) ini, maka akan diberikan pengembalian UKT / SPP sebesar nilai yang telah dibayarkan, maksimal Rp . 2.400.000 , - (Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah)

8. Batas akhir pendaftaran , tanggal 31 Agustus 2020. Permohonan yang dimasukkan setelah batas akhir tidak akan diterima.

Berkas yang wajib diunggah sebagai berikut:

a. Surat permohonan bantuan biaya kuliah melalui skema KIP Kuliah

b. Bukti Pembayaran UKT Semester Akhir 2019/2020, dan bukti pembayaran UKT Semester Awal 2020/2021 bagi yang telah membayar UKT

c. Surat Keterangan penghasilan atau slip gaji orang tua / penanggung biaya kuliah yang diketahui Lurah / Kepala Desa

d. Foto Copy Kartu Mahasiswa dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

e. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)

Informasi lebih lanjut, silahkan hubungi Help Desk Kemahasiswaan Unhas No. HP 082192999975 / 082191510821 (WA).

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved