Unhas
Unhas Perpanjang Pendaftaran Bantuan UKT Program KIP Hingga 31 Agustus, Berikut Syaratnya
Perpanjangan tersebut berdasarkan SK bernomor 17825 / UN4.1.3 / KM.01.00 / 2020 tentang bantuan UKT/SPP mahasiswa melalui program KIP-Kuliah 2020.
Penulis: Rudi Salam | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Universitas Hasanuddin (Unhas), memperpanjang pendaftaran bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Perpanjangan tersebut berdasarkan SK bernomor 17825 / UN4.1.3 / KM.01.00 / 2020 tentang bantuan UKT/SPP mahasiswa melalui program KIP-Kuliah 2020.
"Berdasarkan surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 1013 / J5 / BP / 2020 tanggal 13 Agustus 2020, tentang Pemberitahuan Perubahan Kuota Bantuan UKT / SPP mahasiswa Tahun Akademik 2020/2021, maka diinformasikan bahwa pendaftaran Bantuan UKT / SPP Mahasiswa melalui Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Tahun 2020 diperpanjang,".
Begitu bunyi SK yang ditandatangani oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unhas, Prof Arsunan Arsin tertanggal 19 Agustus 2020.
SK tersebut dikirim langsung oleh Prof Arsusnan di grup Info Unhas, Jumat (22/8/2020) malam.
Berikut syarat lengkap penerima bantuan UKT/SPP program Sarjana (S1) yang tertuang dalam SK:
1. Mahasiswa yang orangtua / penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi Covid-19 pada semester Awal tahun akademik 2020/2021 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Prioritas pada mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera ( KKS ), atau
b. Mahasiswa dari keluarga dengan pendapatan kotor gabungan orang tua / wali maksimal Rp . 4.000.000,00 ( empat juta rupiah ) atau jika dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp . 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per anggota keluarga:
2. Mahasiswa membuat surat permohonan bantuan biaya kuliah melalui Program Kartu Indonesia Pinta (KIP) Kuliah
3. Mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT / SPP baik secara penuh atau sebagian, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tidak tercatat di perguruan tinggi sebagai penerima BIDIKMISI On going
b. Tidak sedang menerima beasiswa lain baik yang berasal dari APBNAPBD atau swasta yang telah membiayai UKT / SPP secara penuh sebagian
4. Mahasiswa yang sedang menjalani perkuliahan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Mahasiswa aktif minimal semester 3
b. Mahasiswa WAJIB mengisi data secara lengkap melalui SSO
5. Bagi Mahasiswa UKT 1 , 2 , 3 , dan 4 serta memenuhi ketentuan Poin 1 - 4 di atas dapat mendaftar melalui laman: https://bantuanukt.unhas.ac.id atau https://sounhas.ac.id
6. Mahasiswa yang sudah membayar UKT Semester Awal 2020/2021 tetap diperkenankan untuk mengajukan permohonan Bantuan UKT (KIP - Kuliah)
7. Bagi mahasiswa yang telah membayar UKT Semester Awal 2020/2021 dan ditetapkan sebagai penerima Bantuan UKT (KIP Kuliah) ini, maka akan diberikan pengembalian UKT / SPP sebesar nilai yang telah dibayarkan, maksimal Rp . 2.400.000 , - (Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah)
8. Batas akhir pendaftaran , tanggal 31 Agustus 2020. Permohonan yang dimasukkan setelah batas akhir tidak akan diterima.
Berkas yang wajib diunggah sebagai berikut:
a. Surat permohonan bantuan biaya kuliah melalui skema KIP Kuliah
b. Bukti Pembayaran UKT Semester Akhir 2019/2020, dan bukti pembayaran UKT Semester Awal 2020/2021 bagi yang telah membayar UKT
c. Surat Keterangan penghasilan atau slip gaji orang tua / penanggung biaya kuliah yang diketahui Lurah / Kepala Desa
d. Foto Copy Kartu Mahasiswa dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
e. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
Informasi lebih lanjut, silahkan hubungi Help Desk Kemahasiswaan Unhas No. HP 082192999975 / 082191510821 (WA).