Penghasilan PNS
Kabar Gembira PNS/ASN Era Jokowi, Selain THR dan Gaji-13, Juga Dapat Uang Kuota Tiap Bulan, Nilai?
Kabar Gembira penghasilan PNS Era Jokowi, Selain THR dan Gaji-13, Juga Dapat Uang Kuota Tiap Bulan, Nilai?
4. PNS golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
* Besaran penetapan pensiunan pokok janda/duda PNS
Sementara itu, daftar penetapan pensiunan pokok pensiunan janda/duda PNS sebagai berikut:
1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.
3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.
4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
* Pensiunan janda/duda PNS yang tewas
Sedangkan besaran pensiunan pokok bagi pensiunan janda/duda PNS yang tewas sebagai berikut:
1. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.
2. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.
3. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.
4. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.
* Pensiunan orangtua PNS yang tewas
Berikut besaran pensiunan pokok bagi pensiunan orangtua dari PNS yang tewas: