Tribun Pinrang
Pelaku Begal di Ongkoe Pinrang Diringkus Polisi
Unit Resmob SatReskrim Polres Pinrang menangkap pelaku begal di Kampung Baru Ongkoe, Pinrang
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Suryana Anas
TRIBUNPINRANG.COM, PALETEANG - Unit Resmob SatReskrim Polres Pinrang telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Pelaku utama adalah Muh Sadikin (22), seorang pembuat batu bata asal Kampung Leppangang, Desa Leppangang, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang.
Polisi juga mengamankan seorang penadah barang curian bernama Johan (26), warga Jl Bulu Pakoro, Kecamatan Paleteang, Kabuapten Pinrang.
Kasus tersebut dilaporkan oleh korban bernama Abbasyiah pada 14 Agustus 2020 lalu.
Peristiwa itu terjadi di Kampung Baru Ongkoe, Kelurahan Macinnae, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.
Saat kejadian, pelaku merampas barang milik korban berupa tas dan handphone.
Peristiwa itu bermula saat korban menengendarai sepeda motornya dari arah perkotaan Pinrang menuju ke rumahnya.
Di tengah perjalanan, tiba-tiba korban dipepet oleh seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor.
Saat itu, korban sempat mengehentikan motornya. Lalu, pelaku pun menarik paksa tas yang dibawa oleh korban.
Korban sempat melawan, hanya saja ia tak berdaya usai ditendang sebanyak 2 (dua) kali oleh pelaku.
Tak hanya itu, pelaku juga meninju mulut korban sebanyak satu kali.
"Berdasarkan laporan kejadian tersebut, maka petugas langsung melakukan penyelidikan," kata Kasatreskrim Polres Pinrang AKP Dharma Nagara, Jumat (21/8/2020).
Ia menyebutkan, berdasarkan hasil penyelidikan, diperoleh informasi dari salah satu pemilik konter jual beli handphone bekas di Pinrang bahwa ada seseorang menawarkan handphone yang dicurigai didapatkan dari hasil kejahatan.
Atas dasar itu, tim pun melakukan pengecekan terhadap handphone tersebut. Ternyata benar bahwa handphone tersebut merupakan milik korban yang telah dibawa oleh lelaki bernama Johan.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap Johan.
Saat diinterogasi, Johan mengaku bahwa handphone tersebut dibeli dari seorang lelaki bernama Muh Sadikin.
Selanjutnya, petugas pun bergerak melakukan penyelidikan terkait keberadaan Sadikin. Hingga akirnya ia berhasil diringkus.
"Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Dharma.
(TribunPinrang.com)
Laporan Wartawan TribunPinrang.com, @herysyahrullah
