Game Online
Jangan Ditiru! Remaja 16 Tahun ini Meninggal Dunia Setelah Bermain PUBG Berhari-hari
Jangan Ditiru! Remaja 16 Tahun ini Meninggal Dunia Setelah Bermain PUBG Berhari-hari
TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang remaja 16 tahun di Negara Bagian Andhra Pradesh, India, dilaporkan meninggal setelah PlayerUnknown’s Battlegrounds, atau PUBG selama berhari-hari.
Anak itu tewas pada 10 Agustus lalu, setelah dia jatuh sakit akibat dehidrasi akibat tidak makan maupun minum dengan cukup.
Setelah keluarga menemukan perilakunya itu, si remaja 16 tahun itu dilarikan ke rumah sakit swasta yang berlokasi di kota Eluru.
Media India melaporkan, karena mengalami diare hebat, dia langsung menjalani operasi, dan meninggal saat menjalani perawatan.
Pejabat polisi dari Departemen Investigasi Kejahatan Siber GR Radhika menerangkan, para pelaku kejahatan siber akan memikat anak-anak dengan menawarkan game online.
"Dalam beberapa kasus, mereka memengaruhi anak-anak itu dan menggunakan mereka untuk aktivitas ilegal, seperti peredaran narkoba," kata dia.
Dilansir Gulf News Senin (17/8/2020), Radhika mengatakan pihaknya sudah melangsungkan program dengan sasaran mereka murid dan orangtuanya.
Dalam programnya, kepolisian mewanti-wanti agar orangtua senantiasa mengawasi anak mereka dari berbagai bentuk kejahatan siber.
Adapun mengenai PUBG, permainan battle royale itu dilarang di beberapa negara karena diduga membuat para pemain muda kecanduan.
Pada Maret 2019, pemerintah di Negara Bagian Gujarat melarang permainan itu karena "membuat anak menjadi kecanduan dan berakibat pada kekerasan".
Pendapat UAS Tentang Hukum Main PUBG
Dai kondang Ustadz Abdul Somad (UAS) sebelumnya sudah ikut angkat bicara soal wacana fatwa haram untuk game Player's Unknown Battle Ground (PUBG) sat dibahas Majelis Ulama Indonesia (MUI).
UAS mengatakan pihaknya mempercayakan hal itu ke komisi fatwa MUI.
"Saya hanya mensosialisasikan (fatwa MUI)," katanya dalam wawancara dengan TVOne beberapa waktu lalu.
Menurut UAS senior-seniornya di komisi Fatwa MUI lebih paham soal itu.
"Tuan-tuan guru di pusat menggodok itu, keluar fatwa baru kami sosialisasikan. Saya tidak mengeluarkan Fatwa, kami mengikut komisi Fatwa," katanya.
Prokontra Netizen
Fatwa haram game PUBG dan sejenisnya ini mendapat perhatian luas dari pembaca Serambinews.com.
Amatan Serambinews di Fans Page Facebook Serambinews.com, postingan berita berjudul “Sah! MPU Aceh Tetapkan Permainan PUBG dan Sejenisnya Haram” disambut prokontra oleh warganet.

Beberapa warganet mempertanyakan kenapa MPU Aceh mengeluarkan fatwa haram untuk game online, tapi tidak mengeluarkan fatwa harap untuk rokok.
Ada juga yang menulis kata-kata nyeleneh, membandingan bahaya korupsi dan zina dengan game online.
Namun, banyak netizen yang membela fatwa MPU ini.
“Yg hana setuju sit awak muen PUBG 24 jeum.. khak (yang tidak setuju dengan fatwa MPU, hanya orang-orang yang main PUBG 24 jam,” tulis pemilik akun Aroel Villas Boas.
Beberapa warganet menyesalkan sikap orang-orang yang menentang fatwa ulama ini.
“Generasi Aceh kalupah online kaleu generasi cangkok,makajih kahana dituoh lei hormati keputusan MPU,” tulis pemilik akun Hasan Basri.
Ia menambahkan, setiap keputusan atau fatwa MPU pasti sudah melalui kajian mendalam, sehingga ummat harus mengikutinya.
Ia pun menyesalnya adanya warganet yang sampai mempertanyakan kenapa MPU tidak memfatwakan haram kepada korupsi dan zina.
“Itu yang komen tanya korupsi dan zina kenapa tidak dikeluarkan fatwa haram, seperti orang yang tidak beriman kepada Alquran. Padahal dalam Al-quran sudah nyata ditegaskan bahwa mencuri dan zina hukumnya haram, bahkan ada hadis yang melarang mendekati zina,” tulis Hasan Basri dalam komentar berbahasa Aceh.
Ada juga netizen yang mengusulkan kepada pihak berwenang menangani IT di Aceh untuk menindaklanjuti fatwa MPU ini dengan memblokir game PUBG di Aceh.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bermain PUBG Berhari-hari, Remaja 16 Tahun di India Meninggal", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/global/read/2020/08/20/191500670/bermain-pubg-berhari-hari-remaja-16-tahun-di-india-meninggal.