Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bone

Dispensasi Kawin Diterima Pengadilan Agama Watampone 145 Perkara,Penyebabnya Ada Hamil di Luar Nikah

Panitera Muda PA Kelas 1A Watampone, Jamaluddin menyebut, di bulan Januari dispensasi kawin yang diterima 51 perkara. Perkara yang diputus 42.

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/KASWADI
Panitera Muda Pengadilan Kelas IA Watampone, Jamaluddin saat ditemui di ruangannya, Kamis (13/8/2020). 

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Watampone menerima laporan dispensasi kawin hingga Juli 2020 sebanyak 145 perkara.

Untuk jumlah perkara yang diputus 136 perkara.

Panitera Muda PA Kelas 1A Watampone, Jamaluddin menyebut, di bulan Januari dispensasi kawin yang diterima 51 perkara. Perkara yang diputus 42.

Di bulan Februari perkara yang diterima 55. Yang diputus oleh PA Kelas 1A Watampone 38 perkara.

Kemudian di bulan Maret ada 23 perkara yang diterima. Terdapat 39 perkara yang diputus oleh PA Kelas 1A Watampone.

Di bulan April dan Mei tidak ada perkara yang diterima. Sementara perkara yang diputus hanya 3 di bulan April dan tidak perkara yang diputus di bulan Mei.

Menurutnya, minimnya perkara yang diterima dan diputus di April dan Mei karena adanya wabah Covid-19.

Selanjutnya di bulan Juni perkara dispensasi kawin yang diterima hanya 9. Perkara yang diputus 7.

Sedangkan di bulan Juli perkara yang diterima 6 dan yang diputus ada 7 perkara.

Jamaluddin menerangkan angka dispensasi kawin menurun sejak adanya Surat Edaran Mahkamah Agung.

Dalam surat tersebut, mengharuskan orang tua yang ingin menikahkan anaknya diwajibkan memperoleh rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

"Jika rekomendasinya mengizinkan, maka akan ditindaklanjuti oleh kami. Jika rekomendasi menolak, tentu kami akan tolak juga," tuturnya kemarin.

Beberapa faktor, kata dia, yang mengajukan dispensasi karena media sosial. Banyak yang kenalan kemudian pacaran dan hendak menikah.

Ada juga faktor hamil di luar nikah akibat pergaulan bebas.

"Yang dikabulkan benar-benar mendesak dan memperoleh izin dari Dinas PPPA," ujarnya.

Untuk menekan angka dispensasi kawin dan anak kawin yang masih di bawah umur, ia meminta sinergitas antara pemerintah desa/kelurahan dengan Dinas PPPA.

Mereka perlu melakukan sosialisasi dampak dan resiko yang muncul ketika anak di bawah umur dikawinkan.

Misalnya, anak perempuan yang belum siap untuk hamil. Anak yang dinikahkan memiliki belum memiliki penghasilan tetap sehingga berpotensi terjadi pertengkaran dan perceraian.

"Perlu melakukan sosialisasi dan pemahaman kepada orang tua untuk tidak mengamankan anaknya yang masih di bawah umur," jelasnya.

Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved