Tribun Bone
Dispensasi Kawin Diterima Pengadilan Agama Watampone 145 Perkara,Penyebabnya Ada Hamil di Luar Nikah
Panitera Muda PA Kelas 1A Watampone, Jamaluddin menyebut, di bulan Januari dispensasi kawin yang diterima 51 perkara. Perkara yang diputus 42.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/KASWADI
Panitera Muda Pengadilan Kelas IA Watampone, Jamaluddin saat ditemui di ruangannya, Kamis (13/8/2020).
Untuk menekan angka dispensasi kawin dan anak kawin yang masih di bawah umur, ia meminta sinergitas antara pemerintah desa/kelurahan dengan Dinas PPPA.
Mereka perlu melakukan sosialisasi dampak dan resiko yang muncul ketika anak di bawah umur dikawinkan.
Misalnya, anak perempuan yang belum siap untuk hamil. Anak yang dinikahkan memiliki belum memiliki penghasilan tetap sehingga berpotensi terjadi pertengkaran dan perceraian.
"Perlu melakukan sosialisasi dan pemahaman kepada orang tua untuk tidak mengamankan anaknya yang masih di bawah umur," jelasnya.
Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar
Halaman 2 dari 2