Tribun Bone
Dispensasi Kawin Diterima Pengadilan Agama Watampone 145 Perkara,Penyebabnya Ada Hamil di Luar Nikah
Panitera Muda PA Kelas 1A Watampone, Jamaluddin menyebut, di bulan Januari dispensasi kawin yang diterima 51 perkara. Perkara yang diputus 42.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sudirman
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Watampone menerima laporan dispensasi kawin hingga Juli 2020 sebanyak 145 perkara.
Untuk jumlah perkara yang diputus 136 perkara.
Panitera Muda PA Kelas 1A Watampone, Jamaluddin menyebut, di bulan Januari dispensasi kawin yang diterima 51 perkara. Perkara yang diputus 42.
Di bulan Februari perkara yang diterima 55. Yang diputus oleh PA Kelas 1A Watampone 38 perkara.
Kemudian di bulan Maret ada 23 perkara yang diterima. Terdapat 39 perkara yang diputus oleh PA Kelas 1A Watampone.
Di bulan April dan Mei tidak ada perkara yang diterima. Sementara perkara yang diputus hanya 3 di bulan April dan tidak perkara yang diputus di bulan Mei.
Menurutnya, minimnya perkara yang diterima dan diputus di April dan Mei karena adanya wabah Covid-19.
Selanjutnya di bulan Juni perkara dispensasi kawin yang diterima hanya 9. Perkara yang diputus 7.
Sedangkan di bulan Juli perkara yang diterima 6 dan yang diputus ada 7 perkara.
Jamaluddin menerangkan angka dispensasi kawin menurun sejak adanya Surat Edaran Mahkamah Agung.
Dalam surat tersebut, mengharuskan orang tua yang ingin menikahkan anaknya diwajibkan memperoleh rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
"Jika rekomendasinya mengizinkan, maka akan ditindaklanjuti oleh kami. Jika rekomendasi menolak, tentu kami akan tolak juga," tuturnya kemarin.
Beberapa faktor, kata dia, yang mengajukan dispensasi karena media sosial. Banyak yang kenalan kemudian pacaran dan hendak menikah.
Ada juga faktor hamil di luar nikah akibat pergaulan bebas.
"Yang dikabulkan benar-benar mendesak dan memperoleh izin dari Dinas PPPA," ujarnya.