51 Ribu Rekening BLT di BPJS Ketenagakerjaan Bermasalah, Cek Datamu di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Kabar buruk! 51 ribu rekening BLT via BPJS Ketenagakerjaan bermasalah, cek datamu di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar buruk! 51 ribu rekening BLT via BPJS Ketenagakerjaan bermasalah, cek datamu atau login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Jelang pencairan bantuan, sejumlah rekening calon penerima BLT ternyata bermasalah.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Agus Susanto menyebut, sebanyak 13,6 juta pekerja telah memberikan data nomor rekeningnya untuk program subsidi gaji.
"Hingga tanggal 20 Agustus datanya, pukul 21.00 malam," ujarnya melalui konferensi pers secara virtual , Jumat (21/8/2020).
BP Jamsostek sudah melakukan validasi data nomor rekening pekerja calon penerima subsisi gaji tersebut ke bank masing-masing.
Meski validasi data belum dilakukan menyeluruh, BP Jamsostek menemukan 51.859 data nomor rekening yang tidak valid.
"Kami lakukan proses validasi melalui 127 bank, ternyata yang valid sebanyak 9.332.386. Yang tidak valid entah salah nomor atau salah nama sebanyak 51.859, ini kita kirim balik ke perusahaan untuk diperbaiki nomor tersebut," kata Agus.
Dari 13,6 juta pekerja yang datanya masuk ke BP Jamsostek, sebanyak 4.216.595 data belum divalisasi.
Agus mengatakan, data yang sudah divalidasi di perbankan selanjutnya divalidasi kembali di internal BP Jamsostek.
Hal tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
Dari validasi kedua, hanya 8.177.261 saja yang dinyatakan valid. Sementara 1.155.125 data pekerja dinyatakan tidak valid.
"Dari yang tidak valid tersebut, ada beberapa kita drop karena di luar kriteria Permenaker," ujarnya.
Jadi bila ditotal dari validasi tahap 1 dan 2, maka BP Jamsostek menemukan 1.206.984 data pekerja yang tidak valid.
Mengacu kepada Permenaker No. 14/2020, kriteria penerima subsisi gaji antara lain pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), masuk pada kategori pekerja penerima upah, merupakan peserta BP Jamsostek aktif sampai dengan Juni 2020.
Selanjutnya, memiliki upah terakhir di bawah Rp 5 juta sesuai data yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek.
Sebelumnya, BP Jamsostek akan menerapkan validasi berlapis untuk mengantisipasi kemungkinan dana bantuan subsidi gaji tidak tepat sasaran.
Terdapat tiga tahapan validasi yang dilakukan.
Pertama, validasi awal yang dilakukan bersama pihak eksternal yaitu perbankan.
Kedua, pada tahap ini BP Jamsostek melakukan validitas internal atas data kepesertaan yang memenuhi kriteria seperti tertera pada Permenaker No.14/2020.
Meliputi keaktifan kepesertaan BP Jamsostek, batas maksimal upah yang ditetapkan, dan memastikan calon penerima BSU dari kategori pekerja penerima upah.
Ketiga, pada tahap ini, BPJamsostek melakukan validasi berdasarkan nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang disesuaikan dengan kepemilikan rekening.
Ini dilakukan untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya penerima bantuan ganda karena yang bersangkutan tercatat aktif bekerja di lebih dari satu perusahaan yang berbeda.
Pemerintah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk program subsidi gaji pekerja terdampak Covid-19.
Uang yang diberikan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, atau tiap pekerja bisa mendapatkan total Rp 2,4 juta.
Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali.
BLT rencananya akan cair mulai pada 25 Agustus 2020.
"Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Kompas.com, Senin (17/8/2020).
Ida Fauziyah menambahkan, karyawan dan pegawai yang menerima bantuan harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Tercatat, sampai saat ini pemerintah telah mengantongi sekitar 12 juta rekening calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah dari BPJS Ketenagakerjaan.
Lalu bagaimana cara cek nama kita terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan?
Cek melalui situs BPJS Ketenagakerjaan
Anda bisa mengecek status kepesertaan BPJamsostek melalui laman resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Login menggunakan alamat e-mail dan password.
Adapun sebagai informasi, berikut ini syarat karyawan swasta penerima program subsidi Rp 600.000 dari pemerintah:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja/buruh penerima upah
- Memiliki rekening bank yang aktif
- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
- Bukan karyawan BUMN dan PNS
Jika belum memiliki akun BPJS Ketenagakerjaan, siapkan e-mail aktif, dan nomor Ketenagakerjaan.
Saat melakukan pendaftaran di akun BPJSTKU, silahkan memilih PU (Penerima Upah), BPU (Bukan Penerima Upah), dan PMI (Pekerja Migran Indonesia).
Kritikan Anggota DPR
Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni mengkritisi kebijakan tersebut.
Pasalnya, selama masa pandemi Covid-19, ada pekerja/buruh yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Ditambah lagi, upah yang mereka dapatkan tidak penuh.
"Sudah upahnya setengah, tidak diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan, dan sekarang tidak lagi mendapatkan bantuan upah dari pemerintah. Ibaratnya, sudah jatuh tertimpa tangga," ujar Obon melalui keterangan tertulis, Jumat (14/8/2020).
Menurut dia, subsidi upah yang hanya menyasar kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan, membuat pemberian bantuan itu tidak tepat sasaran.
"Pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan adalah buruh yang bekerja di perusahaan yang sudah relatif baik. Justru mereka yang tidak terdaftar di dalam BPJS Ketenagakerjaan adalah mereka yang bekerja di perusahaan yang sering mengebiri hak-hak buruh," katanya.
Menurut Obon, penyebab buruh tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan disebabkan lemahnya pengawasan ketenagakerjaan.
Lebih lanjut kata dia, pemerintah sudah sepatutnya menindak perusahaan "nakal" yang tidak mengikutsertakan buruhnya dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Apalagi ada sanksi pidana penjara dan denda bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan buruhnya dalam jaminan sosial tenaga kerja.
"Jangan karena kesalahan pengusaha dan lemahnya penegakan aturan ketenagakerjaan, buruh yang dihukum dengan tidak mendapat bantuan," katanya menegaskan.
Pemerintah sendiri telah mengumumkan syarat agar para pekerja atau buruh mendapatkan subsidi upah tersebut, antara lain:
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
d. Pekerja/buruh penerima upah;
e. Memiliki rekening bank yang aktif;
f. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan
g. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Syarat terkini, pemerintah masih menoleransi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menunggak iuran tetap akan mendapatkan subsidi upah.(*)