Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Daftar Lengkap Cuti Bersama 2020 untuk PNS, Total Libur 11 Hari, Mulai Tanggal Berapa?

Kabar baik bagi PNS. Presiden Jokowi putuskan PNS libur 11 hari. Berikut jadwal Cuti Bersama 2020 bagi PNS.

Editor: Sakinah Sudin
Tribun Sumsel
Ilustrasi 

Antara lain, libur Hari Raya Idul Fitri tetap pada 24-25 Mei 2020 serta tambahan cuti bersama pada hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020.

"Pergeseran cuti bersama di akhir tahun dilakukan dengan pertimbangan, Covid-19 Insya Allah telah tertangani dengan baik," ujar Muhadjir Effendy.

Selain itu, kata dia, akhir tahun juga masuk liburan sekolah, sehingga keluarga memiliki waktu cukup untuk merencanakan liburan.

Lebih jauh Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan tersebut diambil dalam menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) terkait imbauan tidak mudik dan penggantian libur lebaran tahun 2020.

Adapun perubahan hari libur nasional dan cuti bersama ini dituangkan kembali dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Dalam kesematan itu, Muhadjir Effendy mengatakan, dalam menanggulangi penyebaran Covid-19, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ).

Ia pun meminta masyarakat taat terhadap ketentuan yang diatur dalam PSBB, terutama bagi wilayah yang telah menerapkan aturan tersebut.

Termasuk merayakan Hari Raya Idul Fitri di daerah saat ini ia berada dan tidak mudik ke kampung halaman.

"Mobilitas antarprovinsi akan benar-benar dibatasi dan diprioritaskan untuk distribusi logistik dan keperluan medis," kata dia.

Adapun dalam rapat melalui video conference tersebut diikuti oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Agama Fachrul Razi, Menparekraf Wishnutama, Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo, Kapolri Idham Aziz, serta perwakilan kementerian/lembaga terkait lainnya.

21 Agustus 2020 Cuti Bersama

Pemerintah juga menetapkan 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama.

Cuti bersama ini tepat sehari setelah hari libur nasional Tahun Baru Islam 1442 Hijriah yang jatuh pada 20 Agustus.

"Tolong dikabarkan untuk masyarakat luas bahwa Jumat tanggal 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk Tahun Baru Islam 1442 Hijriah," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada wartawan, Selasa (18/8/2020).

Penetapan cuti bersama ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo pada hari ini.

"Menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah," demikian bunyi Keppres tersebut.

Dengan libur nasional dan cuti bersama yang berhimpitan dengan hari Sabtu dan Minggu ini, ASN bisa menikmati libur selama empat hari di akhir pekan ini.(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved