Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Beginilah Nasib AU, Napi Pembuat Ekstasi di Ruang VVIP RS Pernah Divonis 15 Tahun Penjara

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti membenarkan Ami Utomo merupakan warga binaan rutan Salemba yang telah divonis 15 tahun penjara, hany

Editor: Ansar
TribunJateng
Lapas Nusakambangan di Pulau Nusakambangan Kabupaten Cilacap. 

Berdasarkan penangkapan itu dan dilakukan pengembangan lebih lanjut, MW mengakui jika barang haram itu didapat oleh Ami Utomo (42) seorang warga binaan rutan Salemba.

Dari hasil keterangan itu, pihaknya berusaha menindaklanjutin ke rutan Salemba, hanya saja Ami Utomo ketika itu dikabarkan dalam kondisi sakit, dan menjalani perawatan di salah satu Rumah Sakit Swasta di Jalan Salemba Tengah.

 UPDATE Corona Sulsel, Sulbar, Sultra, Gorontalo, Kaltara, Kaltim dan Kalteng, Lihat Kasus Terbanyak

 Pria Peras Mantan Kekasih, Ancam Sebar Video Bugil Jika Tak Mau Beri Uang Rp5,7 Juta, Kronologi

Saat Satresnarkoba Polsek Sawah Besar menuju ke Rumah Sakit Rujukan Rutan itu, ada empat sipir yang menjaga Ami Utomo

Memasuki ruang VVIP yang ditempati Ami Utomo, ditemukan beberapa ekstasi berikut alat pembuatnya.

Diduga kuat jika Ami Utomo sengaja melakukan hal tersebut dan memproduksi ekstasi.

"Dari keterangan pelaku mengaku sakit lambung, sehingga dibawa ke Rumah Sakit. Sudah 2 bulan pelaku di sana, tapi justru menjadikan ruangan itu jadi tempat pembuatan ekstasi," ungkap Afandi.

Keterangan sementara dari pelaku, jika pelaku menjual barang haram itu secara online, bahkan dari perbuatannya ini Ami Utomo sudah meraup untung hingga Rp. 140 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ditjen Pas Bakal Pindahkan Napi yang Buat Ekstasi di RS di Salemba ke Nusakambangan


Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved