Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Persatuan Jaksa Indonesia Beri Bantuan Hukum ke Pinangki Setelah Terima Suap, Kini Berpolemik

Rencana pemberian bantuan hukum itu pertama kali diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setyono.

Editor: Ansar
Kolase
Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra. 

Djoko Tjandra sendiri diketahui baru ditangkap pada akhir Juli lalu oleh Bareskrim Polri, setelah muncul polemik keberadaannya yang mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tindakan Jaksa Pinangki yang bertemu dengan buronan Kejaksaan seharusnya dimaknai telah mencoren Korps Adhyaksa itu sendiri.

Sehingga yang bersangkutan tidak layak mendapatkan bantuan hukum," kata Kurnia.

Pinangki, menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, seharusnya dapat mencari sendiri pengacara yang bisa membelanya, alih-alih mendapatkan bantuan hukum.

"Dari sisi etika kurang pas, karena dia bukan menjalankan tugasnya, tapi melanggar tugasnya.

Jadi ya semestinya Kejaksaan atau organisasi kejaksaan, organisasi jaksa tidak memberikan bantuan hukum," kata Boyamin melalui pesan suara kepada Kompas.com, Selasa (18/8/2020).

 Chaidir Syam-Suhartina Bohari Bersama Relawan Sambut 1 Muharram dengan Dzikir dan Doa Bersama

 Begini Cara Komunitas Sepanjang Perjalanan Pinrang Semarakkan HUT ke-75 RI

Bantahan PJI

Sementara itu, Kejagung pun meluruskan informasi yang beredar. Menurut Hari, ada kesalahpahaman di dalam konteks bantuan hukum yang akan diberikan kepada Pinangki.

Menurut Hari, bantuan hukum itu bukanlah diberikan oleh Kejaksaan Agung, melainkan PJI.

Sebagai anggota PJI, Pinangki diberi hak untuk didampingi pengacara yang ditunjuk organisasi.

Namun, ia menambahkan, pengacara yang ditunjuk bukan dari kejaksaan.

"Sesuai anggaran dasar PJI, maka kepada anggotanya diberikan hak untuk didampingi pengacara atau penasihat hukum yang oleh pengurus PJI ditunjuk pengacara atau PH dari luar kejaksaan, dari organisasi profesi pengacara," kata Hari, Rabu (19/8/2020).

"Bukan dari kejaksaan atau jaksa tidak boleh beracara pidana kecuali jaksa pengacara negara," imbuh dia.

Selain itu, Hari menambahkan, tersangka yang diancam pidana lima tahun atau lebih wajib didampingi pengacara.

Di sisi lain, PJI menyatakan, tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Pinangki.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved