Kabar Terbaru Kasus Siswi SMP Pembunuh Bocah 5 Tahun, Vonis Sudah Diputuskan Hakim, Berapa Tahun?
Menurutnya, dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Anak Made Sukreni, NF terbukti bersalah karena telah membunuh APA (5) pada 5 Maret 2020.
TRIBUN-TIMUR.COM - 5 bulan setelah kasus pembunuhan Bocah di Sawah Besar, Jakarta Pusat, oleh Siswi SMP berinisial NF, akhirnya sampai tahap vonis persidangan
Saat ini NF telah menjalani masa hukumannya setelah dijatuhkan vonis bersalah oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gadis remaja berusia 15 tahun itu sudah menjalani sidang putusan atas kasus pembunuhan yang dilakukannya kepada seorang balita anak dari tetangganya sendiri.
Seperti diketahui, Pembunuhan yang dilakukan oleh NF kepada bocah 5 tahun berinisial APA itu dilakukan dirumah pelaku di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 5 Maret 2020 lalu.
• Kirim Video Mesumnya Bareng Anak Tiri ke Teman Supaya Dinonton, Ujungnya Malah Viral Lalu Ditangkap
Setelah korban terbunuh, NF menyimpan mayat balita tersebut di dalam lemari yang ada di kamarnya.
Saat ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap NF (15).
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono menjelaskan, sidang putusan tersebut digelar pada Selasa (18/8/2020) kemarin.
Menurutnya, dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Anak Made Sukreni, NF terbukti bersalah karena telah membunuh APA (5) pada 5 Maret 2020.
Menurut Bambang, didakwa dengan Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 80 Ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Menyatakan anak NF telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana," ujar Bambang saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (19/8/2020).
NF pun dijatuhkan pindana penjara dan ditempatkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPSK) Handayani Jakarta.
"Pidana penjara di LPKS Handayani Jakarta dan dibawah Pengawasan BAPAS selama dua tahun dikurangi masa tahanan," kata Bambang.

Sebelumnya, kata Bambang, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa NF dengan 6 tahun penjara dan akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Tanggerang.
"Atas putusan ini, jaksa penuntut umum pikir-pikir selama tujuh hari atas putusan hakim tersebut," kata Bambang.
• 1 Muharram Besok, 50 Contoh Kumpulan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah, Cocok WhatsApp
Kronologi Pembunuhan