Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dari Kacamata Pengamat Transportasi Udara Soal Mumtaz Rais Ribut Sama Bos KPK, Langgar Undang-undang

Alvin mengatakan, penumpang dilarang melakukan perbuatan yang mengganggu keselataman ketertiban seperti menggunakan ponsel pada saat tertentu.

Editor: Waode Nurmin
YOUTUBE
Pengamat penerbangan Alvin Lie. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pengamat transportasi udara Alvin Lie menilai, insiden keributan penumpang pesawat Garuda Indonesia baru-baru ini antara Anggota DPR RI Mumtaz Rais dan pimpinan KPK Nawawi Pomolango tak perlu terjadi.

Dia berpendapat, teguran awak kabin Garuda Indonesia kepada penumpang yang menggunakan ponsel saat pesawat sedang refueling sudah benar.

"Hal itu dilakukan awak kabin mengacur pada Pasal 54 Undang-Undang Penerbangan, yang menyebutkan setiap orang di dalam pesawat harus menaati peraturan keselamatan," ucap Alvin saat dihubungi Tribunnews, Senin (17/8/2020).

Tadi Malam di ILC TVOne Fahri Hamzah Kritik Jokowi & SBY, Setelah Itu Pamer Honor, Nominalnya Segini

Rincian Terbaru Iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020 dan Dendanya, yang Berubah di Peserta Mandiri

4 Ancaman Membayangi Pekerja Kantoran Jika RUU Cipta Kerja Disahkan, Besar Kemungkinan Mudah di PHK


Dalam Undang-Undang tersebut, Alvin mengatakan, penumpang dilarang melakukan perbuatan yang mengganggu keselataman ketertiban seperti menggunakan ponsel pada saat tertentu.

Siapapun itu meski dia seorang pejabat

"Awak kabin ini sudah benar, karena telah mengingatkan untuk menertibkan penumpang untuk keselamatan penerbangan," kata Alvin.

Sebelumnya Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, menyebutkan komitmen Garuda untuk menegakan peratuan keamanan dan keselataman selama penerbangan secara ketat.

Keributan yang terjadi di dalam pesawat Garuda Indonesia, menurut Irfan, dipicu oleh salah satu penumpang kelas binsis yang menggunakan ponsel saat pesawat sedang boarding di Gorontalo dan melakukan refueling.

"Penumpang tersebut lalu ditegur oleh penumpang lain agar tidak menggunakan ponsel, lalu terjadilah insiden adu argumen antar penumpang," ucap Irfan.

Lebih lanjut Irfan mengatakan, pihaknya memastikan akan memberikan dukungan penuh terhadap awak kabin yang mendapatkan perlakukan tidak menyenangkan. Khususnya ketika berupaya menerapkan aturan keselamatan penerbangan terhadap penumpang.

"Garuda Indonesia tidak akan memberikan toleransi terhadap pihak-pihak, yang kedapatan dengan sengaja melanggar aturan keselamatan penerbangan," ujar Irfan.

 Tadi Malam di ILC TVOne Fahri Hamzah Kritik Jokowi & SBY, Setelah Itu Pamer Honor, Nominalnya Segini

 Rincian Terbaru Iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020 dan Dendanya, yang Berubah di Peserta Mandiri

 4 Ancaman Membayangi Pekerja Kantoran Jika RUU Cipta Kerja Disahkan, Besar Kemungkinan Mudah di PHK

Ini Kalimat dari Mumtaz Rais ke Wakil Ketua KPK di Pesawat via Telepon Dilapor Nawawi Pomolango ke Polisi

Kalimat Mumtaz Rais tersebut diulangi Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango terkait cekcok dirinya dengan putra Amien Rais tersebut.

Cekcok tersebut terjadi di dalam pesawat Garuda Indonesia, Rabu (13/8/2020), yang berujung ke proses hukum.

Nawawi menjelaskan, dirinya menjadi salah satu penumpang pesawat Garuda rute Gorontalo-Makassar-Jakarta dengan nomor kursi 6 K dan Mumtaz duduk kursi nomor 6 A.

 

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved