Tribun Sulbar
Tak Pakai Masker Masuk Wilayah Mako, Personel Polda Sulbar Dihukum Push Up
Kombes Pol Wenny Roza memberikan sanksi disiplin terhadap sejumlah personel karena masuk di wilayah mako tanpa menggunakan masker.
Penulis: Nurhadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Presiden Joko Widodo belum lama ini telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
TNI-POLRI diberikan peran oleh pemerintah untuk melakukan penegakan aturan di lapangan sesuai dengan sanksi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Kabid Propam Polda Sulbar, Kombes Pol Wenny Roza memberikan sanksi disiplin terhadap sejumlah personel karena masuk di wilayah mako tanpa menggunakan masker.
Saksi tersebut berupa push up di depan mako.
Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Syamsu Ridwan, Selasa (18/8/2020) mengatakan pihaknya terlebih dahulu melakukan penertiban secara internal dengan memberikan sanksi kepada para personel yang tidak menggunakan masker.
"Selain itu, dilakukan juga pemeriksaan sarana dan prasarana protokol kesehatan di lingkup kantor seperti alat penyemprot desinfektan, thermo gun dan tempat cuci tangan," katanya.
Mantan kapolres Bulukumba itu juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mendukung penuh Pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dengan baik.
Dengan harapan, roda pemerintahan dan perekonomian masyarakat bisa berjalan dengan normal kembali.(*)