Napi Asimilasi
Setelah Remisi 17 Agustus, 8 Narapidana di Rutan Kelas IIB Bantaeng Dapat Asimilasi
Rutan Kelas IIB Bantaeng memberikan program asimilasi di rumah kepada narapidana di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penulis: Achmad Nasution | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNABANTAENG.COM, BANTAENG - Setelah pemberian remisi umum 17 Agustus 2020, Rutan Kelas IIB Bantaeng memberikan program asimilasi di rumah kepada narapidana di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Asimilasi diberikan kepada delapan narapidana yang telah memenuhi syarat mendapat asimilasi sesuai peraturan yang telah ditetapkan.
Hal itu dismapaikan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Bantaeng, Ince Muh Rizal, Selasa (18/8/2020).
"Alhamdulillah hari ini adalah hari kemerdekaan kita semua dan kami sampaikan bahwa sebanyak delapan orang narapidana berhak memperoleh program asimilasi di rumah setelah memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam permenkumham nomor 10 tahun 2020" katanya.
Para warga binaan tersebut mendapat haknya untuk asimilasi di rumah setelah remisi umum tahun 2020 dikeluarkan.
Setelah pemberian remisi itu, semua tahapan pembinaan narapidana tersebut berubah sesuai besaran remisi yang diterima.
"Saya berharap dengan diberikannya program asimilasi di rumah ini, para narapidana tersebut tetap memperhatikan protokol kesehatan covid-19 di lingkungan keluarga dan tetap berada di rumah selama menjalani program ini," tuturnya.
Berdasarkan Permenkum HAM nomor 10 tahun 2020 maupun Keputusan Menteri nomor 19, yaitu program asimilasi di rumah ini diperuntukkan kepada narapidana yang telah menjalankan 1/2 masa pidana, dan narapidana yang tidak terkait dengan PP 99.
Dengan adanya program asimilasi di rumah ini, jumlah over kapasitas di lapas rutan kini mulai berkurang dan menekan gangguan keamanan yang terjadi di dalam blok hunian.
Ince kembali mengingatkan, agar seluruh narapidana yang di asimilasikan di rumah agar tidak mengulang maupun bertindak pidana kembali setelah mendapatkan program ini.
"Bagi mereka yang melanggar program ini akan di masukkan kembali ke straff cell untuk menjalani sisa pidananya dan ditambah dengan pidana yang baru ini sesuai dengan perintah dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly," tuturnya.(*)
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Achmad Nasution