Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

HUT ke 75 RI

Perayaan HUT ke-75 RI, 219 Narapidana di Lapas Kelas IIA Watampone Dapat Remisi

Sebanyak 219 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Watampone mendapatkan remisi di perayaan HUT ke-75 Republik Indonesia (RI).

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Hasriyani Latif
Protokol dan komunikasi pimpinan Setda Bone
Bupati Bone, Andi Fahsar Mahdin Padjalangi beserta Kalapas Kelas IIA Watampone, Lukman Amin saat menyerahkan pemberian remisi secara simbolis ke narapidana di aula Lapas Kelas IIA Watampone, Senin (17/8/2020). 

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - Sebanyak 219 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Watampone mendapatkan remisi di perayaan HUT ke-75 Republik Indonesia (RI).

Bupati Bone, Andi Fahsar Mahdin Padjalangi beserta Kepala Lapas Kelas IIA Watampone, Lukman Amin menyerahkan pemberian remisi secara simbolis di aula Lapas Kelas IIA Watampone, Senin (17/8/2020).

Dari 219 narapidana yang mendapat remisi terdiri dari, 118 narapidana narkotika. Umumnya narapidana narkotika adalah pemakai.

Kemudian narapidana pembunuhan 38 orang, 27 narapidana perlindungan anak dan narapidana pencurian 13 orang.

Sedangkan narapidana penganiayaan 9 orang, narapidana penggelapan 8 orang, narapidana korupsi 1 orang dan 5 orang terlibat kasus hukum lainnya.

Kasubsi Administrasi Lapas Kelas IIA Watampone, Ashar mengatakan narapidana yang mendapat remisi telah memenuhi syarat administrasi dan subtantif.

Ia menjelaskan syarat pemberian remisi untuk narapidana umum telah menjalani pidana 6 bulan dan berkelakuan baik selama menjalani proses pembinaan di lapas.

Mereka juga tidak melakukan perbuatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban di lapas.

Bagi narapidana khusus, seperti narkotika, korupsi dan hukuman diatas 5 tahun penjara mendapatkan syarat tambahan. Mereka harus menjadi justice collaborator dalam penegakan hukum.

Sementara bagi narapidana korupsi harus membayar denda dan uang pengganti baru bisa diberikan remisi.

Remisi yang diberikan beragam di HUT Ke-75 RI. "Mulai dari satu bulan hingga enam bulan," katanya saat dihubungi lewat sambungan telepon

Narapidana yang mendapat remisi satu bulan sebanyak 54 orang. Remisi dua bulan 28 narapidana, remisi tiga bulan 60 narapidana.

Selanjutnya 48 narapidana mendapat remisi empat bulan, 27 narapidana dapat remisi lima bulan dan 2 narapidana mendapatkan remisi enam bulan.

Pemberian remisi, kata Ashar, sebagai bentuk penghargaan pemerintah kepada warga binaan yang telah berkelakuan baik

"Kita berharap pemberian remisi dapat memotivasi warga binaan yang dinyatakan bersalah bisa instrospeksi diri dan bisa mengubah sikap. Sehingga ketika keluar dari lapas, mereka bisa menjadi bagian dari masyarakat dalam membangun bangsa," tuturnya.(*)

Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved