Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lowongan Kerja

Lowongan Kerja Terbaru 2020 - KPK Cari Pegawai Baru, Cek Syarat, Jadwal Lengkap, Link & Cara Daftar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka Lowongan Kerja posisi Spesialis Humas Utama-Juru Bicara.

Tayang:
Penulis: Sakinah Sudin | Editor: Sakinah Sudin

Persyaratan Khusus:

Berikut persyaratan khusus:

*Bagi pelamar yang berasal dari ASN atau TNI/POLRI (KODE: JBA)

1. Sekurang-kurangnya berpangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang (IV/b);

2. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang khususnya terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun dalam bidang kehumasan.

3. Pengalaman jabatan : a.Pernah/sedang menduduki jabatan eselon 3 minimal 2 tahun; b.Sedang menduduki jabatan fungsional minimal 2 tahun dalam jenjang ahli madya dengan kompetensi relevan dengan jabatan yang akan diisi.

4. Wajib mendapatkan ijin dari pejabat pembina kepegawaian (PPK)/ atasan yang berwenang (PyB) untuk mengikuti seleksi dan dipekerjakan di KPK apabila lulus sebagai Spesialis Humas Utama - Juru Bicara KPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada instansi masing-masing.

5. Nilai prestasi kerja rata-rata baik dan tidak ada unsur yang bernilai buruk, kurang atau cukup dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan melampirkan Penilaian Prestasi Kerja PNS untuk tahun 2018 dan 2019.

6. Tidak pernah dijatuhi hukum disiplin tingkat sedang atau berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin/tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

*Bagi pelamar yang berasal dari Non-ASN (masyarakat umum) (KODE : JBU)

1. Memiliki pengalaman kerja minimal 18 tahun dan pengalaman dalam jabatan (manajerial) dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 tahun dalam bidang :

  • a.Kehumasan,
  • b.Komunikasi Publik,
  • c.Public Relation,
  • d.Corporate Secretary/Communication

2. Memiliki pengalaman Jabatan sebagaimana point 1 pada organisasi berskala nasional.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/TNI/POLRI.

Sumber: Tribun Timur
Halaman
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved