Lowongan Kerja
Lowongan Kerja Terbaru 2020 - KPK Cari Pegawai Baru, Cek Syarat, Jadwal Lengkap, Link & Cara Daftar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka Lowongan Kerja posisi Spesialis Humas Utama-Juru Bicara.
Penulis: Sakinah Sudin | Editor: Sakinah Sudin
Persyaratan Khusus:
Berikut persyaratan khusus:
*Bagi pelamar yang berasal dari ASN atau TNI/POLRI (KODE: JBA)
1. Sekurang-kurangnya berpangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang (IV/b);
2. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang khususnya terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun dalam bidang kehumasan.
3. Pengalaman jabatan : a.Pernah/sedang menduduki jabatan eselon 3 minimal 2 tahun; b.Sedang menduduki jabatan fungsional minimal 2 tahun dalam jenjang ahli madya dengan kompetensi relevan dengan jabatan yang akan diisi.
4. Wajib mendapatkan ijin dari pejabat pembina kepegawaian (PPK)/ atasan yang berwenang (PyB) untuk mengikuti seleksi dan dipekerjakan di KPK apabila lulus sebagai Spesialis Humas Utama - Juru Bicara KPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada instansi masing-masing.
5. Nilai prestasi kerja rata-rata baik dan tidak ada unsur yang bernilai buruk, kurang atau cukup dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan melampirkan Penilaian Prestasi Kerja PNS untuk tahun 2018 dan 2019.
6. Tidak pernah dijatuhi hukum disiplin tingkat sedang atau berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin/tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
*Bagi pelamar yang berasal dari Non-ASN (masyarakat umum) (KODE : JBU)
1. Memiliki pengalaman kerja minimal 18 tahun dan pengalaman dalam jabatan (manajerial) dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 tahun dalam bidang :
- a.Kehumasan,
- b.Komunikasi Publik,
- c.Public Relation,
- d.Corporate Secretary/Communication
2. Memiliki pengalaman Jabatan sebagaimana point 1 pada organisasi berskala nasional.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/TNI/POLRI.