Tribun Bone
Bunuh Mantan Pacar, HY Terancam 7 Tahun Penjara
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Polres, AKP Ardy Yusuf saat dihubungi via WhatsApp Minggu (16/8/2020).
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sudirman
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Kepolisian Resort (Polres) Bone menetapkan HY (59) sebagai tersangka atas kematian Hadrawi Lamma (59) warga Desa Polewali, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Polres, AKP Ardy Yusuf saat dihubungi via WhatsApp Minggu (16/8/2020).
"HY telah kami tetapkan tersangka dan ditahan sejak kemarin," katanya.
Perwira berpangkat tiga balok ini mengatakan, HY dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
"Kami sangkakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tuturnya.
Kasus ini bermula ketika ditemukan mayat seorang laki-laki di irigasi persawahan di Dusun Tempe, Desa Polewali, Kecamatan Sibulue pada Kamis (13/8/2020) pukul 15.30 Wita.
Diketahui mayat laki-laki tersebut adalah Hadrawi Lamma, warga setempat.
Korban ditemukan oleh keluarganya yang melakukan pencarian. Sebelumnya pada Rabu malam (12/8/2020), ia meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan keluarganya.
Ia pun tak kunjung pulang, sehingga keluarganya melakukan pencarian dan menemukan Hadrawi sudah tak bernyawa.
Keluarganya pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Mendapatkan laporan penemuan mayat, polisi segera menuju tempat kejadian perkara dan melakukan olah TKP.
Sebelumnya, Paur Humas Polres Bone Ipda Rayendra Mukhtar mengatakan, setelah melakukan olah TKP ditemukan luka di bagian kepala korban. Polisi pun melakukan proses penyelidikan dan berhasil mengungkap
pelaku yang menyebabkan Hadrawi meninggal dunia.
Pelaku adalah HY. Ia dan korban pernah merajut asmara ketika masih muda. Bahkan korban ketika itu mengajak HY untuk kawin lari. Namun, HY menolak dan memilih ke Sumatera.
Ia pun tinggal berkeluarga di sana. Setelah 30 tahun di Sumatera, ia pulang ke Bone karena saudaranya meninggal dunia.
Melihat HY berada di Bone, Hadrawi menghubunginya dan mengajaknya bertemu diarah menuju irigasi tak jauh dari kediaman HY.
"Pelaku dihubungi oleh korban pada Rabu (12/8/2020) pukul 19.30 Wita, tetapi ia tak merespon. Korban kembali menghubungi pelaku pukul 23.30 Wita untuk mengajaknya ketemu. Kali ini pelaku terpaksa menuruti keinginan korban karena diancam akan di masuki rumahnya.
Akhirnya pelaku dan korban pun bertemu. Mereka saling berbincang-bincang. Korban mengajak pelaku untuk berhubungan badan, tetapi pelaku menolak.
Korban tetap memaksa pelaku untuk berhubungan badan. Korban membuka celana yang digunakan korban. Korban pun berusaha menyetubuhi pelaku, akan tetap alat kelaminnya tidak bisa ereksi.
Korban pun emosi dan mencekik korban sambil berkata apa yang kamu lakukan sehingga barangnya sehingga tidak bisa ereksi.
Pelaku menjawab bahwa Tuhan yang memberikan balasan kepada kamu, karena saya tidak pernah melakukan sesuatu perbuatan kepada kamu.
Setelah itu, korban dan pelaku duduk di pinggiran irigasi. Tak lama korban kembali mengajak pelaku berhubungan badan. Namun, alat kelamin korban tetap tidak bisa ereksi.
Selanjutnya, kata Rayendra, korban kembali mencekik leher pelaku HY sehingga pelaku mengalami sesak napas.
Saat dicekik pelaku mengatakan kau, bunuhka, kau bunuhka dan dijawab oleh korban biar saja kau mati.
Usai mencekik pelaku, korban kemudian istirahat. Namun, korban kembali mencekik pelaku, dan si pelaku tidak menerima perbuatan korban.
Ia mendorong tubuh korban sehingga korban terjatuh. Kemudian mengambil sepotong kayu yang berada di lokasi dan memukul kepala korban satu kali.
Setelah itu ia meninggalkan korban pulang ke rumahnya yang hanya berjarak 100 meter dari lokasi.
HY ditangkap polisi pada Jumat (14/8/2020) pukul 02.30 Wita. Saat ini telah ditahan di sel tahanan Mapolres Bone.
Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar