Bunuh Anak Gegara Tak Dilayani Istri
Tak Tahan Tunggu Istri Masih Nifas, Pria Kebelet Berhubungan Badan Ngamuk dan Bunuh Anak, Kronologi
Entah apa yang ada di kepala pria ini hingga tega membunuh anak bayinya sendiri karena ditolak berhubungan badan Istri.
Namun pelaku masih terus berusaha memukul hingga mengenai kepala belakang bayi.
ES lalu melarikan diri untuk menghindari amukan suaminya sambil berteriak minta pertolongan.
Tetapi KW menarik kaki si bayi sambil tetap memukulinya.
• Aqua Dwipayana: Pentingnya Mengatur Manajemen Waktu
• Paket Kuota Pendidikan Telkomsel Rp 40.000 Dapat 22GB/ 30 Hari, Cek Disini Promo Lainnya
• 6 Lokasi Kuliner Malam yang Wajib Dikunjungi Jika Berkunjung ke Makassar
Perempuan itu kemudian meletakkan bayi itu di lantai agar ia bisa menarik tangan pelaku KW dan menjauhkannya dari anak yang baru dilahirkannya itu.
Bayi itu berhenti menangis namun wajahnya pucat dengan nafas tersengal.
Akhirnya, bayi itu meninggal.
"Jenazah bayi sudah divisum di RS Blambangan Umpu," kata Binsar Manurung.
Binsar mengatakan, pelaku KW dikenai Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3,4 UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul "Istri Menolak Ditiduri, Suami di Lampung Cekik dan Pukuli Bayinya yang Baru Berusia 40 Hari"
(*)