Mantan Terindah
Pria Ini Tewas di Tangan Mantan Terindah, Ajak Berhubungan Intim hingga 2 Kali Tapi Tak Mampu Layani
Tak lama, korban mengajak pelaku untuk berhubungan badan. Dan terjadilah hubungan badan antara pelaku dan korban.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pria Ini Tewas di Tangan Mantan Terindah, Ajak Berhubungan Intim hingga 2 Kali Tapi Tak Mampu Layani
Akhinrya sanga mantan terindah di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, nekat menghabisi nyawa selingkuhan tersebut.
• UPDATE Corona 15 Agustus: Total 2.345 Kasus Baru, DKI 583, Sulsel 102 Orang dan Ada 3 Kota Nol Kasus
• Ini Kalimat Mumtaz Rais ke Wakil Ketua KPK di Pesawat via Telepon Dilapor Nawawi Pomolango ke Polisi
Setelah melakukan aksi pembunuhan ke pria selingkuhannya, wanita tersebut kini telah ditangkap Polres Bone.
Pembunuhan berlangsung saat sedang berhubungan intim di pematang sawah.
Pelaku memukul korban dengan kayu lantaran tidak terima dicekik saat berhubungan intim.
Peristiwa yang menggemparkan warga ini bermula dari penemuan mayat seorang pria berinisial HD (59) pada pukul 08.00 WITA, Kamis (13/8/2020) di pematang sawah Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.
"Berawal dari penemuan mayat seorang pria yang beralamat di sekitar TKP (tempat kejadian perkara)," kata Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf melalui pesan singkat, Sabtu (15/8/2020).
"Di mana dalam hal ini kami menemukan adanya unsur penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia berdasarkan luka pada bagian kepala," lanjut dia dilansir dari Kompas.com.
• Polisi Ungkap Penyebab Mobil Pengantar Pengantin Terjun ke Sungai Hingga Tewaskan 6 Penumpang
• CEK HARGA HP Samung Agustus 2020, dari Samsung Galaxy A30s hingga Samsung Galaxy S20
Dari pengakuan HY terungkap bahwa dia dan HD menjalin Asmara Terlarang dan pada malam kejadian.
Keduanya bertemu di pematang sawah dan melakukan Hubungan Badan. Namun, saat melakukan hal tersebut, HD mencekik HY.
Tak terima, HY secara spontan memukul kepala HD menggunakan potongan kayu yang ada di samping pelaku.
"Dari pengakuan HY terungkap adanya perselingkuhan antara tersangka dengan korban, di mana saat berhubungan intim tersangka secara spontanitas memukul kepala korban dengan menggunakan kayu lantaran tersangka dicekik oleh korban," ujar Ardy.
Jenazah HD telah dimakamkan oleh pihak keluarga.
Sementara HY kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bone dan terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Mayat di Irigasi Dusun Tempe Bone