Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Enrekang

Tolak RUU Omnibus Law, PERKARA Enrekang Bagikan Selebaran di Bundaran Patung Sapi

Pegerakan Koalisi Rakyat (PERKARA) Enrekang menggelar aksi protes terhadap RUU Omnibus Law di depan Bundaran Patung Sapi

Tayang:
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH ASIZ ALBAR
Pergerakan Koalisi Rakyat (PERKARA) Enrekang menggelar aksi protes RUU Omnibus Law di depan Bundaran Patung Sapi di Jl Cokrominoto, Kecamatan Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan. 

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Pegerakan Koalisi Rakyat (PERKARA) Enrekang menggelar aksi protes terhadap RUU Omnibus Law di depan Bundaran Patung Sapi di Jl Cokrominoto, Kecamatan Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan.

Aksi protes dilakukan dengan bagi-bagi selebaran dan bentangkan sapanduk yang bertuliskan "Tolak RUU Omnisbuslaw Tidak Berpihak Kepada Rakyat dan Perkara Menolak Omnisbuslaw.

Aksi bentang spanduk dan pembagian selembaran yang dilakukan oleh massa aksi Perkara dengan varian aksi melontarkan yel-yel "Tolak, Tolak, Tolak Omnisbuslaw Tolak Omnibuslaw sekarang juga.

"Kami menilai bahwa rakyat tidak membutuhkan RUU OmnibusLaw tapi membutuhkan Reforma Agraria Sejati yang akan menjadi dasar untuk melenyapkan sistem pertanian terbelakang," kata Salah Satu Koordinator PERKARA, Ibba, Jumat (14/8/2020).

Menurutnya, Perkara merespon tindakan tersebut dengan mengagendakan Aksi Piket dengan bentangkan spanduk atas penolakan terhadap RUU Omnibus Law.

Karena Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini hanya berpihak pada Investor dan bukan solusi bagi rakyat.

Sementara, Kader PERKARA, Risman mengatakan, kondisi rakyat Indonesia di tengah masa pandemi Covid-19 semakin miskin dan menderita akibat hantaman krisis ekonomi.

Khususnya, atas kebijakan yang dikeluarkan oleh rezim Jokowi saat ini semakin nyata.

Sebab, adanya RUU Omnisbuslaw ini sangat merugikan rakyat dan menindas kaum buruh.

"Dan akan terus memberikan pelayanan terbaik dan kemudahan karpet merah bagi investasi kapitalis, imperialisme, borjuasi komperador dan tuan tanah sebagai agen kapitalis asing di dalam negeri," ujarnya.

Itulah kenapa Perkara Enrekang menyatakan sikap menolak omnibus law cipta kerja dan mendesak DPR RI untuk segera menghentikan dan membatalkannya.

Berikut 11 alasan PERKARA Enrekang menolak RUU Omnibuslaw sebagai berikut:
1. Melegitimasi investasi perusak lingkungan, mengabaikan investasi rakyat dan masyarakat adat yang lebih ramah lingkungan dan menyejahterakan.

2.Penyusunan RUU Cilaka cacat prosedur karena dilakukan secara tertutup, tanpa
partisipasi masyarakat sipil, dan mendaur ulang pasal inkonstitusional.

3.Celah korupsi melebar akibat mekanisme pengawasan yang dipersempit dan penghilangan hak gugat oleh rakyat.

4.Sentralisme kewenangan yaitu kebijakan ditarik ke pemerintah pusat yang
mencederai semangat reformasi

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved