Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nazaruddin

PERJALANAN Kasus Nazaruddin Akhirnya Bebas Murni, Termasuk Korupsi Wisma Atlet

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin telah resmi bebas murni, Kamis (13/8/2020).

TRIBUNNEWS.COM
PERJALANAN Kasus Nazaruddin Akhirnya Bebas Murni, Termasuk Korupsi Wisma Atlet 

PERJALANAN Kasus Nazaruddin Akhirnya Bebas Murni, Termasuk Korupsi Wisma Atlet

TRIBUN-TIMUR.COM,- Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin telah resmi bebas murni, Kamis (13/8/2020).

Nazaruddin dinyatakan bebas murni setelah mendapatkan cuti menjelang bebas atau CMB.

Seharusnya, Nazaruddin bebas pada tahun 2025 mendatang.

Diberitakan Kompas.com, selama CMB Nazaruddin tertib melakukan wajib lapor setiap satu minggu sekali.

Hingga Kamis, ia diketahui sudah melakukan lapor sebanyak sembilan kali.

Selama menjalani bimbingan, Nazaruddin selalu berkomunikasi dengan pembimbing kemasyarakatan.

Muhammad Nazaruddin - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin telah resmi bebas murni, Kamis (13/8/2020).
Muhammad Nazaruddin - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin telah resmi bebas murni, Kamis (13/8/2020). (Theresia Felisiani/Tribunnews.com)

Hal tersebut disampaikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Bandung, Budiana.

"Sampai terakhir hari ini sudah 9 kali lapor," terang Budiana.

"Selama menjalani bimbingan selalu komunikasi dengan PK," tambahnya.

Nazaruddin dipenjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi wisma atlet di tahun 2012 lalu.

Dilansir Kompas.com, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan vonis 4 tahun 10 bulan.

Serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta.

Vonis itu ditetapkan setelah Nazaruddin menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar.

Suap tersebut berupa lima lembar cek yang diserahkan oleh Manajer Perusahaan PT Duta Graha Indah (DGI), Mohammad El Idris.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved