Honorer Satpol PP Curi Kardus Masker Bedah di Dinkes Bone
Lelaki yang bekerja sebagai pegawai honorer di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bone ini ditangkap
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBONE.COM, PALAKKA - NA (26), warga Desa Pasippo, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Bone.
Lelaki yang bekerja sebagai pegawai honorer di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bone ini ditangkap beberapa waktu lalu diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf mengatakan pelaku melakukan aksi pencurian di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bone.
"Pelaku melakukan aksi pencurian sebanyak 6 kali dari Mei hingga Agustus 2020. Pelaku mengambil kardus berisi masker bedah di gudang farmasi Dinkes Bone," katanya Jumat (14/8/2020).
Kata Ardy, dalam melakukan aksinya, pelaku telah merencanakan secara matang.
Ketika beraksi pelaku mematikan listrik dibagian gudang.
Ia lalu merusak gembok dan engsel pintu gudang farmasi. Setelah itu pelaku masuk ke gudang dan mengambil satu kardus besar berisi masker bedah.
Pelaku menjual hasil curiannya di wilayah Bone dan Makassar. Satu box masker beda ukuran kecil ia jual dengan harga Rp 100 ribu.
Dari hasil penjualan, pelaku mendapatkan uang Rp 21.400.000. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Akibat perbuatannya Dinkes Bone harus menanggung kerugian senilai Rp 65.400.000.
Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa jaket warna hitam dan celana pendek cream yang digunakan pelaku ketika beraksi.
Pelaku pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP terkait tindak pidana curat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.