Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ayah Jerinx Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Teriak 'Merdeka' saat Ajukan Penangguhan Penahanan

Ayah kandung Jerinx, I Wayan Arjono yang mengenakan seragam loreng laiknya tentara berteriak 'merdeka'

Editor: Waode Nurmin
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Didampingi istrinya, Jerinx SID dibawa ke Rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020) petang. Jerinx ditahan selama 20 hari kedepan terkait ujarannya di media sosial tentang IDI dan rapid test. 

"Kalau itu terbaik menurut dia, silakan, yang penting bertanggungjawab, kan gitu," kata Arjono.

Sementara itu, Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana menjelaskan, terkait dengan surat penangguhan yang diserahkan ke Polda Bali hari ini.

Kabar Gembira, Resmi dari Menpan RB CPNS 2021 Akan Dibuka Tapi Formasinya Terbatas, Ini Alasannya

Gaya Apa Adanya Selvi Ananda Menantu Jokowi saat Ikut Tren Naik Sepeda Jadi Sorotan, Foto-fotonya

"Penanggugan penahanan kami ajukan karena itu merupakan hak dari tersangka. Dimana kami membawa penjamin bapak kandungnya Jerinx I Wayan Arjono dan juga istrinya Jrx Nora. Jadi keluarga menjamin bahwa Jerinx tidak akan melarikan diri," kata Gendo.

Sebelumnya, Jerinx langsung ditahan di Rutan Polda Bali setelah ditetapkan tersangka, Rabu (12/8).

Polda Bali menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transasksi Elektronik (UU ITE).

Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, mengatakan penetapan tersangka dan penahanan Jerinx sudah berdasarkan SOP dari kepolisian, dan sudah berdasarkan dua alat bukti.

"Sudah ada dua alat bukti, ada ahli, dan para saksi," katanya.

Penetapan tersangka Jerinx ini karena postingan di instagramnya tanggal 13 dan 15 Juli 2020. Tim penyidik menilai unggahan Jerinx memenuhi unsur pencemaran nama baik.

Pada 13 Juli Jerinx membuat postingan dengan kalimat; “gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19.”

"Sementara yang postingan tanggal 15 itu yang dia bilang konspirasi busuk yang mendramatisir seolah dokter yang meninggal itu hanya tahun ini. Agar masyarakat takut berlebihan terhadap Covid-19," kata Yuliar.

Menurut Yuniar, setelah dikaji semuanya terpenuhi unsur delik untuk membuatkan satu pencemaran nama baik, penghinaan, dan menimbulkan permusuhan kepada IDI sesuai dengan UU ITE.

Jerinx dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian kepada kelompok masyarakat tertentu. Musisi yang dikenal vokal ini terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Terkait penahanan, Yuliar mengatakan Jerinx harus ditahan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. "Ya agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," tandasnya.

"Langkah mediasi kami lakukan. Sempat ketemu Ketua IDI Bali, Gede Putra Suteja. Ketemunya bagus, responsnya bagus, beliau Ketua IDI Bali juga respek dengan upaya kuasa hukum menghubungi beliau," kata Gendo, kemarin.

 Kabar Gembira, Resmi dari Menpan RB CPNS 2021 Akan Dibuka Tapi Formasinya Terbatas, Ini Alasannya

 Gaya Apa Adanya Selvi Ananda Menantu Jokowi saat Ikut Tren Naik Sepeda Jadi Sorotan, Foto-fotonya

Gendo menjelaskan, pertemuannya dengan Ketua IDI Bali dilakukan secara tertutup pada pekan lalu. Mereka bersepakat tidak membawa media dalam pertemuan itu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved