Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

INI SYARAT Ibu Rumah Tangga & Korban PHK Dapat Kredit hingga Rp 10 Juta Bunga Nol Persen

Pemerintah bakal memberikan bantuan kredit kepada ibu rumah tangga dan korban pemutusan hubungan kerja ( PHK) dengan bunga nol persen.

KOMPAS.COM
Ilustrasi INI SYARAT Ibu Rumah Tangga & Korban PHK Dapat Kredit hingga Rp 10 Juta Bunga Nol Persen 

INI SYARAT Ibu Rumah Tangga & Korban PHK Dapat Kredit hingga Rp 10 Juta Bunga Nol Persen

TRIBUN-TIMUR.COM,- Pemerintah bakal memberikan bantuan kredit kepada ibu rumah tangga dan korban pemutusan hubungan kerja ( PHK) dengan bunga nol persen.

Bantuan kredit yang disebut dengan skema kredit super mikro tersebut bakal diberikan dengan nilai maksimum kredit yang diberikan sebesar Rp 10 juta.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir menjelaskan, untuk bisa mendapatkan kredit tersebut terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Syarat pertama, ukuran usaha yang dijalankan harus mikro.

"Kalau sudah besar, enggak boleh. Ini untuk bantu yang kelompok usaha bawah," jelas Iskandar dalam video conference, Kamis (13/8/2020).

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, jika selama ini bank-bank memberikan syarat batas minimal usaha dalam memberikan kredit, hal serupa tidak berlaku untuk skema kredit super mikro.

Menurut Iskandar, untuk bisa mendapatkan kredit super mikro ini, usia usaha bisa kurang dari enam bulan atau bahkan usaha baru.

Asalkan, pelaku usaha yang bersangkutan mengikuti program pendampingan formal atau informal, serta tergabung dalam suatu kelompok usaha.

"Boleh karena bisa diajari oleh kawan-kawannya, jadi risiko kegagalan usaha pasti kecil, kemudian memiliki anggota keluarga yang punya usaha.

Itu minimal ada yang bisa mengarahkan dia untuk berusaha," jelas Iskandar.

Syarat berikutnya, pegawai yang merupakan korban PHK juga tidak diwajibkan untuk memiliki usaha minimal tiga bulan dengan pelatihan selama tiga bulan sebagaimana diatur dalam Permenko Nomor 8 Tahun 2019.

"Di ketentuan ini, dengan KUR super mikro, bisa kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan persyaratan butir 2 (punya program pendampingan, tergabung kelompok usaha atau anggota keluarganya punya usaha)," jelas Iskandar.

Syarat lain, pelaku usaha belum pernah menerima KUR.

Hal tersebut disyaratkan agar tidak terjadi moral hazard terhadap perbankan.

"Kita ingin membantu usaha-usaha mikro dari teman-teman yang terkena PHK, dari ibu-ibu rumah tangga yang ingin berusaha.

Kalau dia sudah pernah dapat kredit, ya jangan, langsung ditolak oleh lembaga penyalur dan bank," jelas dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Ibu Rumah Tangga dan Korban PHK Dapat Kredit Bunga 0 Persen"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved