Kasus Perceraian
Hingga Juli 2020, Pengajuan Gugat Cerai di Bone Tercatat 909 Perkara, Putus 653 Perkara
Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone mencatat 909 laporan perkara perceraian hingga Juli 2020.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone mencatat 909 laporan perkara perceraian hingga Juli 2020.
Cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh perempuan 696 perkara dan 213 cerai talak yang diajukan laki-laki.
Jumlah perceraian yang telah diputus oleh Pengadilan Kelas IA Watampone 653 perkara. Terdiri 497 cerai gugat dan 156 cerai talak.
Panitera Muda Pengadilan Kelas 1A Watampone, Jamaluddin, Kamis (13/8/2020) menyebutkan pada Januari 2020, laporan yang diterima kasus perceraian 220 perkara, dengan rincian 176 cerai gugat dan 44 cerai talak.
Kasus perceraian yang diputus di Januari 67 perkara. Cerai gugat 48 perkara dan 19 cerai talak.
Kemudian di Februari laporan perceraian yang diterima 121 perkara. 85 cerai gugat dan 36 cerai talak.
Selama Februari kasus perceraian yang diputus 97 perkara. Cerai gugat 74 perkara dan 23 perkara cerai talak.
Pada Maret 109 kasus perkara perceraian yang diterima, cerai gugat 83 perkara dan cerai talak 26 kasus.
Jumlah kasus perceraian yang diputus sebanyak 84 perkara. Cerai gugat 64 perkara dan cerai talak 20 perkara.
Selanjutnya April 54 perkara perceraian yang diterima. Terdiri dari 43 cerai gugat dan 11 cerai talak.
Sebanyak 86 perkara perceraian yang diputus. Rinciannya, 58 cerai gugat dan 28 cerai talak.
Di Mei 35 laporan perceraian yang diterima. 28 cerai gugat dan 7 cerai talak.
Sedangkan perkara perceraian yang diputus sebanyak 90. Terdiri dari 72 cerai gugat dan 18 cerai talak.
Di masa adaptasi kehidupan baru, yakni Juni terjadi peningkatan laporan perceraian yang diterima Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone.
Selama Juni laporan yang diterima 162 perkara. Rinciannya, 123 cerai gugat dan 29 cerai talak.
Untuk perkara perceraian yang diputus 92 perkara. 71 cerai gugat dan 21 cerai talak.
Sementara pada bulan Juli, 145 laporan perceraian yang diterima. 113 cerai gugat sedangkan cerai talak 32 perkara.
Angka perkara perceraian yang diputus selama Juli 137 perkara. Rinciannya, 110 cerai gugat dan 27 cerai talak.
Menurut Jamaluddin, faktor perceraian paling banyak karena perselisihan dalam rumah tangga.
Kata dia, ketika perselisihan rumah tangga terjadi dan tak bisa diatasi, salah satu pihak akan meninggalkan pasangannya.
Mereka pergi untuk menghindari permasalahan lebih lanjut, seperti kemungkinan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
Selain itu, faktor meninggalkan pasangan dengan alasan merantau untuk mencari penghidupan yang lebih baik. Akan tetapi, ketika pergi merantau, tak kunjung ada kabar dan tidak pernah kembali lagi.
Lanjutnya, perceraian terjadi karena faktor ekonomi. Terdapat istri yang tidak mensyukuri penghasilan suami dan ada pula suami yang tidak memberikan penghasilan kepada istrinya.
Jamaluddin pun mengimbau pasangan suami istri yang memiliki konflik dalam rumah tangga untuk tidak langsung mengajukan gugat cerai.
Ia meminta agar permasalahan diselesaikan terlebih dahulu secara kekeluargaan.
"Sebaiknya dimediasi dulu secara kekeluargaan. Jika tidak bisa, baru ke pengadilan," ujarnya.(*)
Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar