Kasus Perceraian
Hingga Juli 2020, Pengajuan Gugat Cerai di Bone Tercatat 909 Perkara, Putus 653 Perkara
Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone mencatat 909 laporan perkara perceraian hingga Juli 2020.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Hasriyani Latif
Untuk perkara perceraian yang diputus 92 perkara. 71 cerai gugat dan 21 cerai talak.
Sementara pada bulan Juli, 145 laporan perceraian yang diterima. 113 cerai gugat sedangkan cerai talak 32 perkara.
Angka perkara perceraian yang diputus selama Juli 137 perkara. Rinciannya, 110 cerai gugat dan 27 cerai talak.
Menurut Jamaluddin, faktor perceraian paling banyak karena perselisihan dalam rumah tangga.
Kata dia, ketika perselisihan rumah tangga terjadi dan tak bisa diatasi, salah satu pihak akan meninggalkan pasangannya.
Mereka pergi untuk menghindari permasalahan lebih lanjut, seperti kemungkinan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
Selain itu, faktor meninggalkan pasangan dengan alasan merantau untuk mencari penghidupan yang lebih baik. Akan tetapi, ketika pergi merantau, tak kunjung ada kabar dan tidak pernah kembali lagi.
Lanjutnya, perceraian terjadi karena faktor ekonomi. Terdapat istri yang tidak mensyukuri penghasilan suami dan ada pula suami yang tidak memberikan penghasilan kepada istrinya.
Jamaluddin pun mengimbau pasangan suami istri yang memiliki konflik dalam rumah tangga untuk tidak langsung mengajukan gugat cerai.
Ia meminta agar permasalahan diselesaikan terlebih dahulu secara kekeluargaan.
"Sebaiknya dimediasi dulu secara kekeluargaan. Jika tidak bisa, baru ke pengadilan," ujarnya.(*)
Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar