Gila! Bayar Rp 1,3 Miliar Agar Lolos Jadi Taruna Akpol, tapi Akhirnya Malah Tragis
Gila! Bayar Rp 1,3 miliar agar lolos jadi Taruna Akpol, tapi akhirnya malah tragis.
TRIBUN-TIMUR.COM - Gila! Bayar Rp 1,3 miliar agar lolos jadi Taruna Akpol, tapi akhirnya malah tragis.
Menjadi Taruna Akpol atau Akademi Kepolisian menjadi impian banyak pemuda di Indonesia sebab dari situ mereka bisa meniti karier hingga menjadi perwira tinggi di Korps Bhayangkara.
Masuk Akpol tak begitu mudah, ketat, sebab banyak syarat harus dipenuhi.
Sebagai contoh, pada tahun 2020 ini, berikut daftar syaratnya.
Syarat:
1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
2. Berijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah paket A, B dan C) dengan ketentuan:
Nilai kelulusan rata-rata Hasil Ujian Nasional/UN (bukan nilai gabungan):
Tahun 2016 s.d 2019 dengan nilai rata-rata minimal 60,00;
Tahun 2020 akan ditentukan kemudian.
3. Nilai kelulusan rata-rata Hasil Ujian Nasional/UN (bukan nilai gabungan) khusus Papua dan Papua Barat:
Tahun 2016 s.d 2018 dengan rata-rata minimal 60,00
Tahun 2019 dengan nilai rata-rata minimal 55,00
Tahun 2020 akan ditentukan kemudian.
4. Bagi lulusan tahun 2020 (yang masih kelas XII) nilai rapor rata-rata kelas XII semester I minimal 70,00 dan setelah lulus menyerahkan nilai Ujian Nasional dengan nilai rata-rata yang akan ditentukan kemudian;
5. Bagi yang berumur 16 sampai dengan kurang dari 17 tahun dengan ketentuan nilai rata-rata Ujian Nasional minimal 75,00 dan memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan nilai mata pelajaran Bahasa Inggris pada UN dan nilai rapor mata pelajaran Bahasa Inggris minimal 75,00 serta melampirkan sertifikat TOEFL minimal skor 500.
6. Ketentuan tentang Ujian Nasional Perbaikan:
Bagi lulusan tahun 2016-2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dapat mengikuti seleksi penerimaan terpadu Akpol T.A. 2020 dengan ketentuan nilai rata-rata memenuhi persyaratan
Calon peserta yang mengulang di kelas XII baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan Taruna Akpol T.A. 2020.
Baca juga: Sudah Dirilis, Berikut Cara dan Tarif Pembuatan SIM Internasional
7. Bagi pendaftar dari Pendidikan diniyah Formal (PdF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) paa pondok pesantren memiliki nilai kelulusan rata-rata hasil imtihan wathoni (Ujian Standar Nasional) atau ujian akhir muamalah, dengan nilai akhir kelulusan rata-rata 70,00.
8. Berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
9. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
Pria: 165 cm
Wanita: 163 cm
10. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan.
11. Tidak bertato/memiliki bekas tato dan tiak ditindik/memiliki bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
12. Bagi peserta calon taruna/taruni yang telah gagal dalam proses seleksi karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali.
13. Mantan Taruna/Taruni atau siswa/siswi yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar.
14. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda.
15. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Unnag-undang dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
16. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.
17. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua biang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua atau wali.
18. Membuat surat pernyataan bermaterai bahwa tidak akan melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menjajikan ataupun membuat janji serta memberikan imbalan dalam bentuk apapun dengan atau kepada siapa pun untuk membantu atau menolong kelulusan calon peserta dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oeleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua atau wali.
19. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah luar negeri, harus mendapat pengesahan dari dikasmen Kemenikbud.
20. Bersedia menjalani ikatan dinas Pertama (IdP) selama 10 tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri.
21. Memperoleh persetujuan dari orang tua atau wali.
22. Tidak terikat perjanjian Ikatan dinas dengan suatu instansi lain.
23. Bagi calon Taruna/Taruni yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
24. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai atau karyawan:
Mendapat persetujuan atau rekomenasi dari kepala instansi yang bersangkutan.
Bersedia diberhentikan dari status pegawai atau karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna/Taruni Akpol.
Calon Taruna Ditipu Rp 1,35 M
Sulitnya masuk Akpol menjadi celah untuk melakukan praktik penipuan.
PS warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan ( Kalsel ) menyerahkakan uang sebanyak Rp 1,35 miliar kepada dua pria yang menjanjikan anaknya lolos seleksi Taruna Akpol.
Setahun berlalu, sang anak tak kunjung lolos seleksi.
PS ternyata ditipu oleh dua pelaku.
Bahkan saat ini salah satu pelaku penipuan ditahan di Kejaksaan Tinggi Banten karena terjerat kasus tindak pidana korupsi di Provinsi Banten.
Penipuan tersebut berawal saat anak PS mengikuti seleksi calon Taruna Akpol pada tahun 2019 lalu.
Namun sang anak gugur dalam seleksi akademik.
Saat itu, tersangka IR menawarkan jasa agar anak PS bisa lulus dengan syarat PS harus menyerahkan dana sebesar Rp 1 miliar.
PS pun menyerahkan uang Rp 200 juta kepada IR saat mereka bertemu di salah satu hotel di Banjarmasin.
Uang itu disebut untuk operasional.
Setelah menerima uang Rp 200 juta, IR menghubungi pelaku IL yang mengaku memiliki koneksi di Mabes Polri.
IL kemudian meminta PS untuk mengirim uang sebesar Rp 1 miliar.
Karena yakin, PS pun menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar kepada IL.
Tak hanya Rp 1 miliar. PS juga memberikan uang tambahan untuk operasional sebesar Rp 150 juta kepada IL.
Sehingga PS menyerahkan total uang sebesar Rp 1,3 miliar.
Setelah menerima uang tersebut, IL menyuruh anak PS ke Semarang untuk mengikuti seleksi lanjutan.
Padahal sang anak tidak lulus seleksi di Polda Kalsel.
Karena sudah percaya, PS dan anak serta keluarganya berangkat ke Semarang pada 4 Agustus 2019.
Namun hingga tes selesai, anak PS tak kunjung dipanggil.
Kala itu, IL mengatakan anak PS akan mengikuti selesksi di tahun 2020.
"Korban dijanjikan di Semarang nanti ada yang mengurus, dan korban PS bersama anaknya dan keluarga berangkat ke Semarang, hingga akhir tes korban tidak kunjung dipanggil untuk mengikuti seleksi lanjutan, korban PS menanyakan kepada IR dan IL dan dijawab agar mengikuti seleksi tahun depan," jelas Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Rifa'i dalam keterangan yang diterima Kamis (13/8/2020).
Karena merasa ditipu, PS pun melaporkan kejadian terseut ke Ditreskrimum Polda Kalsel.
Atas dasar laporan tersebut, pelaku IR dan IL diamankan di polisi di Jakarta.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,35 miliar dan tersangka akan dikenakan pasal 378 sub 372 Jo 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata dia menegaskan.
Mengaku Berpangkat AKP
Kombes M Rifa'i mengatakan, satu pelaku penipuan mengaku anggota Polri bertugas di Mabes Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).
"Saat korban dan IR bertemu pada Januari 2019, pelaku ini ngaku jika dia adalah polisi pangkat AKP dan bertugas di Mabes Polri," ujar Kombes M Rifa'i.
Selanjutnya pelaku IR mengenalkan tersangka lainnya berinisial IL kepada korban.
IL disebut memiliki koneksi di Mabes Polri.
"Beberapa kali pelaku IL mengirimkan fotonya bersama beberapa petinggi di Mabes Polri, salah satunya adalah Irwasum," ungkap Kombes M Rifa'i.
Mengetahui hal tersebut, kata dia, korban kemudian mendaftarkan anaknya pada penerimaan calon Taruna Akpol 2019 di Polda Kalsel.
"Korban akhirnya daftarkan anaknya seleksi Rim Akpol pada tahun 2019 di Polda Kalsel tetapi gugur seleksi akademik. Korban pun menelfon pelaku dan dijawab untuk ikut seleksi tahun berikutnya," jelas dia.(*)