Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CERITA Mahasiswi Cantik Nyambi PSK di Tengah Pandemi, Dibooking 3 Hari oleh Kades Pakai Dana Desa

Perilaku oknum kepala desa menyeruak setelah mahasiswi berusia 20 tahun merangkap sebagai Pekerja Seks Komersial mengaku jadi langganan kepala desa.

Editor: Ansar
NET
ILUSTRASI 

TRIBUN-TIMUR.COM -  Kabar tak sedap datang dari kepala desa. Oknum Kades ketahuan menjadi langganan PSK muda, setiap kali dana desa cair.

Perilaku oknum kepala desa menyeruak setelah mahasiswi berusia 20 tahun merangkap sebagai Pekerja Seks Komersial mengaku jadi langganan kepala desa.

Mahasiswi berkulit putih itu membeberkan, para kepala desa menggunakan "jasanya" setiap dana desa cair.

Mahasiswi cantik inisial RH (20) ini mengakui tetap menjajakan diri di tengah Pandemi Covid-19 melalui aplikasi pertemanan di aplikasi MiChat.

RH Blak-blakkan, bahwa pelanggannya mulai dari oknum pejabat hingga pengusaha. 

Detik-detik Begal Payudara Serang Ibu-ibu dari Belakang hingga Korban Terjatuh, Terekam CCTV

142.545 Warga Binaan Dapat Remisi HUT ke-75 RI, Nasib Narapidana Narkotika, HAM dan Korupsi?

Bahkan, ada pula oknum kepala desa (Kades) tetap rutin mem-booking RH.

Artis RH selalu melayani nafsu birahi para oknum kepala desa. Ia bahkan berhari-hari melayani satu oknum kepala desa.

“Pakde (kepala desa) kadang sekali datang dalam enam bulan. Kalau datang kadang kita dibooking tiga hari, sehabis pencairan gaji (dana desa),” ujar RH kepada awak media sebagaimana dikutip dari antvklik.com.

Gadis bertubuh mungil yang mengaku mahasiswi semester lima di salah satu kampus di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, itu mengaku bahwa pelanggannya ada dari beberapa kabupaten.

“Ada beberapa, kebanyakan dari kabupaten kalau desa. Nggak usah saya sebutkan alamatnya,” ujarnya.

Selama Covid-19 dirinya pun sepi pelanggan lantaran adanya larangan melakukan perjalanan lintas daerah.

“Ada juga yang nekat datang, tapi hanya satu atau dua orang,” jelasnya.

Meski tengah pandemi Covid-19, praktik prostitusi tetap berjalan.

Berita lainnya, petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP berhasil mengamankan pekerja seks komersial (PSK) di Kampung Ciareuy, RT 14 RW 05, Desa Sidangresmi, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolsek Jampang Tengah AKP Usep Nurdin mengatakan, delapan PSK dan dua lekaki hidung belang diamankan petugas gabungan di sebuah warung remang-remang.

"Saat petugas melakukan operasi, petugas gabungan menyisir sekitar empat warung remang-remang yang terindikasi dijadikan sebagai tempat prostitusi.

Setelah itu, petugas langsung melakukan pendataan terhadap empat pemilik warung remang-remang berikut dengan pengunjungnya. Selain mengamankan delapan PSK, kami juga mengamankan dua orang laki-laki yang diduga pria hidung belang," ujar Usep kepada wartawan, Selasa (11/8/2020).

Setelah dilakukan penangkapan, ujar Usep, delapan PSK dan dua hidung belang itu langsung dibawa ke Mapolsek Jampang Tengah untuk dilakukan pendataan.

Selain mengamankan PSK dan laki-laki hidung belang, satuan gabungan juga memberikan imbauan kepada pemilik warung untuk tidak menjual minuman keras (miras) serta tidak menjadikan warung sebagai tempat prostitusi.

"Kami juga berikan imbauan agar tidak menjual miras dan tidak melakukan kegiatan di warung tersebut yang mengarah pada prostisusi," ucapnya, sebagaimana dikutip dari TribunJabar.id.

"Operasi warung remang-remang ini, akan terus kami gencarkan sebagai tindak lanjut laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya warung remang-remang yang diduga dijadikan lokasi untuk tempat prostitusi terselubung," ujar Usep.

 Detik-detik Begal Payudara Serang Ibu-ibu dari Belakang hingga Korban Terjatuh, Terekam CCTV

 142.545 Warga Binaan Dapat Remisi HUT ke-75 RI, Nasib Narapidana Narkotika, HAM dan Korupsi?

FAKTA Seorang PNS Pelanggan Tetap PSK Muda, Mobil Hilang Dibawa Kabur Setelah Dicekoki Miras

Lain pula halnya dengan nasib sial yang menimpa seorang PNS berinisial HS (53) ini.

Ia kehilangan mobilnya usai berkencan dengan PSK muda.

PNS tersebut merupakan warga Kabupaten Semarang.

Saat kencan dengan PSK muda tersebut, HS dibuat mabuk berat dan tak sadarkan diri di salah satu hotel.

Saat itulah, PSK yang disewanya, Santi (22) membawa kabur mobilnya.

Peristiwa itu terjadi sudah tiga tahun yang lalu, dan Santi akhirnya baru bisa diamankan polisi.

Dilansir dari Surya.co.id, Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat mengatakan tersangka adalah Santi (22) warga Tegalrejo Argomulyo, Salatiga.

Tersangka Santi diketahui kabur usai melakukan aksinya dan menjadi buronan selama kurang lebih tiga tahun tersebut.

"Yang bersangkutan berhasil ditangkap di Kabupaten Grobogan," kata Rahmad Hidayat.

 Detik-detik Begal Payudara Serang Ibu-ibu dari Belakang hingga Korban Terjatuh, Terekam CCTV

 142.545 Warga Binaan Dapat Remisi HUT ke-75 RI, Nasib Narapidana Narkotika, HAM dan Korupsi?

Cekoki korban miras

Dari pengakuan tersangka sebelum membawa kabur mobil KIA Visto nopol H 9285 WI, korban terlebih dahulu dicekoki miras sampai mabuk.

Menurut AKBP Rahmad Hidayat, peristiwa itu dilakukan di Hotel Permata, Cebongan, Kecamatan Argomulyo Salatiga pada 14 Agustus 2017.

Untuk memuluskan aksinya, Santi pun tidak bekerja sendirian.

AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, dalam aksinya tersangka dibantu oleh temannya yang berinisial FEN yang saat ini masih dalam proses pengejaran petugas.

Ia juga menjelaskan, korban rupanya merupakan pelanggan tetap Santi sehingga membuat Santi lebih mudah menjebaknya.

"Tersangka Santi ini diketahui berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dan korban adalah pelanggan tetapnya," katanya.

Usai membawa kabur mobil milik pelanggannya itu, Santi pun kemudian menjualnya.

Santi menuturkan bahwa penjualan mobil itu ia lakukan melalui perantara seorang temannya di daerah Grobogan.

"Saya mendapat bagian Rp 4,2 juta habis untuk memenuhi kebutuhan hidup," jelasnya.

Rupanya, kasus yang dialami HS ini bukan pertama kalinya.

Rahmad Hidayat menyatakan, pelaku merupakan perempuan penghibur yang paling dicari polisi lantaran kerap membawa kabur kendaraan milik pelanggannya.

Diakui, polisi membutuhkan waktu cukup panjang untuk menangkap pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap.

Diancam 7 Tahun Penjara

Rahmad Hidayat juga menjelaskan, saat ini polisi masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan ada pelaku lain yang membantu aksi kejahatan pelaku mencuri kendaraan pelanggannya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun," ujarnya.

****

Satpol PP Amankan 32 Wanita PSK

Sementara itu, Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan puluhan Pekerja Seks Komersial (PSK) di apartemen dan hotel di bilangan Serpong pada Sabtu malam (28/6/2020).

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, mengatakan, pihaknya mendapat laporan masyarakat bahwa Apartemen Treepark, Hotel POP dan Hotel Citismart terdapat praktik asusila yang meresahkan.

Bersama puluhan petugas lainnya, Muksin menyisir ketiga apartemen dan hotel tersebut.

"Berdasarkan informasi warga maraknya PSK yang beroperasi di hotel-hotel dan pasangan mesum," ujar ujar Muksin kepada TribunJakarta.com, Minggu (28/6/2020).

Benar saja, Muksin mendapati puluhan Pekerja Seks Komersial (PSK).

Selain itu, pasukan penegak Peraturan Daerah (Perda) itu juga mendapati sejumlah pasangan mesum di dalam kamar.

"Sejumlah PSK dan pasangan mesum diamankan di tiga tempat. Apartemen Treepark, Hotel POP dan Hotel Citismart di Serpong," ujarnya.

Tak kurang, sebanyak 32 PSK dan sembilan pasangan mesum diamankan aparat Satpol PP Tangsel.

Mereka dibawa ke kantor Satpol PP Tangsel untuk di beri pembinaan sebelum dipulangkam.

"Sembilan pasangan mesum dan 32 PSK kita bawa ke kantor untuk pembinaan," ujarnya.

(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Jadi Pelanggan Tetap, Mobil PNS Dibawa Kabur PSK Muda, Dibuat Tak Berdaya saat Kencan di Hotel,

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved