Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nazaruddin Bebas

Bebas Murni, Nazaruddin Mengaku Akan Fokus Mengejar Akhirat, Bangun Masjid dan Pesantren

Seperti diketahui, Nazaruddin sempat menjalani CMB sejak 14 Juni 2020 sampai dengan 13 Agusutus 2020 lalu.

Editor: Ansar
KOMPAS.COM
Tampak Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin keluar dari kantor Bapas Bandung, Jalan Ibrahim Adjie Kota Bandung. Hari ini Nazarudin dinyatakan bebas murni, Kamis (13/8/2020). 

Kepada media, Nazaruddin mengatakan bahwa dirinya bersyukur sudah bebas murni dari penjara.

  "Kalau saya semua bagi saya ini perjalanan yang harus saya lewati, yang pasti saya bersyukur alhamdulillah, semua ini ada hikmahnya. Ke depan saya lebih fokus bagaimana mengejar akhirat," kata Nazaruddin.

Nazaruddin mengaku setelah keluar nanti akan fokus pada mengejar akhirat.

"Kalau soal di dunia, biar Allah yang ngatur, karena yang penting saya fokus saja mengejar akhirat, bagaimana bisa bangun masjid, bisa bangun pesantren, ke depannya akan saya lakukan," kata Nazaruddin.

Seperti diketahui, Nazaruddin terjerat dua kasus tindak pidana korupsi.

Kasus pertama yakni kasus suap proyek wisma atlet dengan vonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta pada 20 April 2012.

Namun, vonis itu diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun dan denda Rp 300 juta.

Lalu kedua kasus yang berkaitan gratifikasi dan pencucian uang.

Nazaruddin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

 Kumpulan Nama Bayi Perempuan Lahir di Muharram, Bulan Istimewa Umat Muslim, 3 Suku Kata

 Bos Hamili Sekretaris Pribadi dan Tak Mau Bertanggungjawab, Dibunuh oleh Anak Buah Wanita

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.

Ada pun lama pidana yang diterima Nazaruddin selama 13 tahun penjara.

Masa pidananya ini sebenarnya baru selesai pada tahun 2025.

Namun sebelum bebas, Nazaruddin mendapatkan berbagai macam remisi dan menjadi whsitleblower.

Ada pun total remisi yang didapatkan Nazaruddin adalah 45 bulan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bebas Murni, Nazaruddin Ingin Bangun Masjid dan Pesantren"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved