Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tak Terima Dipanggil 'Pak Ustaz' Seorang Pria Tikam Calon Pengantin hingga Tewas, Kronologi

Kini Reksa divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (11/8/2020).

Editor: Ansar
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi tikam. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Tak terima dipanggil 'pak ustaz' seorang pria tikam temannya sendiri hingga Tewas.

Pelaku menaruh Dendam terhadap korban yang sering mengejeknya 'pak ustaz'.

Pria itu bernama Maintariksa alias Reksa (23) dan korban, Adi Saputra (20).

Kini Reksa divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (11/8/2020).

Padahal, korban akan menikah dua minggu lagi.

Prakiraan Cuaca Kamis 13 Agustus 2020: Berikut Daftar Wilayah Berpotensi Cuaca Ekstrem

UPDATE Corona Sulsel, Sulbar, Sultra, Gorontalo, Kaltara, Kaltim dan Kalteng, Harus Lebih Waspada!

"Perbuatan terdakwa sebagaimama pasal 340 KUHP. Hal-hal yang memberatkan, Terdakwa tidak merasa bersalah dan pernah masuk kurungan sebanyak dua kali.

 Sementara untuk hal- hal yang meringankan terdakwa, tidak ada," tegas ketua majelis hakim, Magapule Manalu yang langsung mengetuk palu tanda sahnya putusan.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan ini sempat menghebohkan lantaran menimpa seorang calon pengantin yang sudah hampir 100 persen mempersiapkan acara pernikahannya.

Sebelum pembunuhan terjadi, terdakwa juga sempat menganiaya korban namun kemudian ditempuh jalur kekeluargaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Atas perbuatannya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara.

Namun ternyata vonis hakim jauh lebih berat dibandingkan tuntutan JPU.

Sementara itu saat diminta tanggapan mengenai putusan hakim yang dijatuhkan terhadapnya, dengan suara lemas Reksa mengaku menerimanya.

Meski hanya menyaksikan jalannya persidangan dari balik layar monitor karena sidang digelar secara virtual, namun terlihat jelas raut kesedihan dari wajah terdakwa.

"Iya yang mulia, saya terima (putusan hakim),"ujarnya dengan suara lemas.

Pernyataan berbeda, disampaikan penasihat hukum terdakwa dari Posbakum PN Palembang, Rizal SH.

Menurutnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya begitu berat.

"Hakim tidak mempertimbangkan langkah dari kliein kami yang datang ke polsek, menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya," ujar dia.

 Prakiraan Cuaca Kamis 13 Agustus 2020: Berikut Daftar Wilayah Berpotensi Cuaca Ekstrem

 UPDATE Corona Sulsel, Sulbar, Sultra, Gorontalo, Kaltara, Kaltim dan Kalteng, Harus Lebih Waspada!

Selain itu, menurutnya, selama persidangan terdakwa juga bersikap kooperatif dan jelas dalam memberikan keterangan dan mengakui kesalahannya.

"Untuk itu kami akan membahas ini lagi bersama terdakwa.

Kalau memang memungkinkan, akan dilakukan banding karena memang putusan ini menurut kami sangat berat dan tidak sesuai," ujarnya.

Dikutip dari situs resmi SIPP PN Palembang, pembunuhan itu terjadi di Jalan Kemas Rindo Lorong Keluarga Rt 15 Kelurahan Kemang agung Kecamatan Kertapati, Kamis (13/2/2020) sekira pukul 17.30 WIB.

Terdakwa menghampiri Korban yang sedang duduk-duduk dengan salah seorang temannya.

Tanpa banyak bicara, terdakwa langsung menusukkan pisau ke arah korban sebanyak dua kali.

Akibatnya korban mengalami luka tusuk dari arah perut hingga tembus ke lengan bawah kiri yang menyebabkan kematian. (*)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Bunuh Teman yang Akan Menikah karena Kesal Dipanggil ustaz, Pria di Palembang Ini Dipenjara 20 Tahun

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved