Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Enrekang

Soal Penolakan Tambang di Dusun Penja dan Pudukku, Begini Penjelasan Kepala DLH Enrekang

Dalam sepekan terakhir, dua kelompok masyarakat telah berunjuk rasa menolak adanya tambang galian C yang bakal beroperasi di wilayahnya.

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/M AZIS ALBAR
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Enrekang, Mursalim 

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Dalam sepekan terakhir, dua kelompok masyarakat telah berunjuk rasa menolak adanya tambang galian C yang bakal beroperasi di wilayahnya.

Dua kelompok masyarakat tersebut berasal dari Dusun Penja, Desa Karueng, Kecamatan Enrekang dan Dusun Pudukku, Desa Pundilemo, Kecamatan Cendana.

Mereka menolak adanya operasional tambang galian C lantaran dianggap dapat membahayakan lingkungan dan tidak ada sosialisasi yang dilakukan pihak pengelolah.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Enrekang, Mursalim, Rabu (12/8/2020) mengatakan dua titik lokasi tambang yang diprotes masyarakat itu memang belum beroperasi.

Sebab saat ini, pihaknya masih sebatas penyampaian informasi ke masyarakat terkait rencana akan adanya tambang yang bakal beroperasi di wilayah tersebut.

"Yang intinya, kami DLH belum terbitkan rekomendasi apapun terkait rencana tambang tersebut. Kita baru sebatas penyanpaian ke masyarakat untuk dapat tanggapan mereka," katanya.

Hanya saja, lanjut Mursalim, dari bahasa-bahasa protes yang disampaikan masyarakat kemarin, seolah-olah tambang sudah beroperasi dan merusak, padahal sampai saat ini belum berjalan.

Ia menjelaskan, pemrakarsa tambang itu memang sudah mikiki zin dari provinsi untuk lakukan pengukuran potensi eksplorasi.

Tapi itu baru sebatas izin pengukuran potensi, mereka belum mengantongi izin produksi karena untuk dapatkan itu harus ajukan dokumen izin lingkungan yakni UKL/UPL.

Dari situ jika dikatakan telah rampung, baru bisa lanjut pengurusan izin produksi di provinsi jika itu layak tidak ada persoalan.

Tapi kalau masih ada persoalan, maka dinyatakan tidak layak, sehingga pihak Dinas Lingkungan Hidup tidak akan keluarkan rekomendasi.

"Jadi mereka (pengusaha) harus selesaikan persolaan dulu termasuk dengan penolakan masyarakat khususnya terkait kemungkinan dampak yang ditimbulkan dan penanganannya, kalau itu sudah oke baru bisa kita proses," tuturnya.(*)

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, @whaiez

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved