Skema Subsidi Gaji Rp 600 Ribu untuk Pegawai Swasta dari Pemerintah, Bagaimana Cara Dapatnya?
pemerintah berencana akan menyalurkan anggaran untuk diberi kepada para pekerja swasta dari nonBUMN.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUNTIMURWIKI.COM- Selama masa pandemi virus corona, hampir semua masyarakat ikut terdampak.
Tak terkecuali dengan pegawai atau karyawan swasta dan juga BUMN.
Olehnya itu, pemerintah berencana akan menyalurkan anggaran untuk diberi kepada para pekerja swasta dari nonBUMN.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak Rp 600 ribu diberikan selama empat bulan lamanya.
Dilansir dari Tribunnews.com, inilah skema subsidi karyawan swasta mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pekerja atau buruh untuk mendapatkan bantuan insentif upah dari pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan syarat tersebut, di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
Kemudian, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif.
Dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan dan peserta yang membayar iuran.
Besaran iuran dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“Persyaratan lainnya, ialah pekerja atau buruh penerima upah, pekerja atau buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah, kecuali nonASN, memiliki rekening bank yang aktif, tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja, dan peserta yang membayar iuran sampai dengan bulan Juni 2020,” katanya melalui keterangan tertulis, Senin (10/8/2020).
Ida menambahkan, bank penyalur merupakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang langsung menyalurkan dana subsidi upah kepada rekening penerima bantuan pemerintah.
Mekanismenya, penyaluran bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600.000 per bulan.
Di mana penyaluran berlangsung selama empat bulan (Rp 2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.
Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.
Data calon penerima bantuan ini bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara Menteri BUMN, Erick Thohir menyebutkan tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi, sebagaimana dilansir Kompas.com.
Cara mendapatkan bantuan dana:
Dilansir Kompas.com, setiap karyawan yang terdampak covid-19 akan akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, mulai bulan September 2020.
Nah, selanjutnya, bantuan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan.
Bank penyalur merupakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang langsung menyalurkan dana subsidi upah kepada rekening penerima bantuan pemerintah.
Namun, karyawan swasta yang menerima bantuan ini harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan berpenghasilan dibawah Rp 5 juta.
Syarat mendapatkan bantuan dana:
- Karyawan swasta terdaftar di BPJS
Bantuan dana ini diperuntukkan bagi karyawan swasta yang menerima bantuan ini harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
- Bukan pekerja PNS dan BUMN
Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN.
Mereka, aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
- Penerima bantuan karyawan terdampak Covid-19
Penerima bantuan dana Rp 600 ribu bagi pekerja swasta yang bergaji dibawah Rp 5 juta.
Mereka terdampak covid-19, namun masih bekerja.
- Penerima bantuan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan
Bantuan dana ini diperuntukkan bagi karyawan swasta yang terdampak Covid-19 berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Skema Subsidi Karyawan Swasta Dapat Rp 600 Ribu dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta, Ini Syaratnya