Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pegawai Swasta

Cara Mengecek Dapat Bantuan Rp 600 Ribu atau Tidak untuk Pegawai Swasta Bergaji Bawah Rp 5 Juta

Dengan demikian, setiap karyawan akan dua kali menerima transfer dari pemerintah dengan nominal Rp 1,2 juta.

Editor: Hasrul
Kolase Tribun Timur: Shutterstock/ BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi gaji dan kartu BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Cara Mengecek Dapat Bantuan Rp 600 Ribu atau Tidak untuk Pegawai Swasta Bergaji Bawah Rp 5 Juta

Apakah Anda pegawai swasta bergaji di bawah Rp 5 juta?

Jika benar, maka Anda berhak mendapat Bantuan Rp 600 ribu asalkan memenuhi persyaratan.

Bantuan tersebut berupa uang tunai yang langsung diberikan ke rekening pegawai swasta.

Rencananya bantuan itu diberikan sebanyak 4 kali.

Kenali 15 Jenis Makanan yang Dapat Menyebabkan Sakit Kepala: Pisang, Cokelat, Es Krim hingga Keju

Panduan Daftar Online Kartu Prakerja Gelombang 4 di www.prakerja.go.id Lengkap Cara Daftar Offline

Mengutip Kompas.com, Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir mengatakan, bantuan tersebut akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan ada penyalahgunaan.

Dengan demikian, setiap karyawan akan dua kali menerima transfer dari pemerintah dengan nominal Rp 1,2 juta.

Dengan demikian, setiap karyawan akan menerima bantuan Rp 2,4 juta.

Tujuan pemberian BSU kepada karyawan swasta adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat, agar ekonomi bisa kembali bergerak dan pulih dari krisis.

Pegawai swasta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK dan belum mendapat bantuan dari pemerintah selama pandemi covid-19 akan diberi Bantuan Rp 600 ribu.

Bagaimana cara mengecek apakah Anda berhak mendapat Bantuan Rp 600 ribu?

1. Pastikan Memenuhi Syarat

tribunnews
Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi (Tribunjabar.id/Kontributor Kota Sukabumi, Fauzi Noviandi)

Karyawan yang belum terdaftar di BPJAMSOSTEK tidak mendapat bantuan Rp 600 ribu.

Bantuan hanya diberikan kepada mereka yang terdaftar dan belum menerima bantuan sebelumnya.

Misalnya, jika ada seorang karyawan swasta yang mendaftarkan diri pada Agustus 2020, maka dia tidak akan mendapat bantuan.

Bantuan diberikan bagi mereka yang aktif terdaftar di BPJAMSOSTEK dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Karyawan yang mendapatkan bantuan tidak akan membedakan status kekaryawanan, apakah kontrak atau tetap.

"Selama statusnya peserta aktif di kami, dan memenuhi kriteria upah yang dilaporkan, dan tercatat di bawah Rp 5 juta tetap masuk (menjadi penerima)," kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/8/2020).

Sementara, syarat lainnya menunggu peraturan menteri tenaga kerja (permenaker).

2. Cek melalui BPJAMSOSTEK

tribunnews
Klaim JHT BPJAMSOSTEK Bagi Peserta Umum dan Korban PHK Bisa Dilakukan Secara Online, Begini Caranya (Istimewa)

Untuk mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK bisa melalui beberapa metode.

Via SMS

Mengutip web BPJAMSOSTEK cara cek kepesertaan dan saldo JHT BPJAMSOSTEK via SMS bisa melalui nomor 2757.

Sebelumnya, peserta BPJAMSOSTEK harus mendaftar via SMS dengan mengetik:

Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada)

Kirim ke 2757

Setelah terdaftar, peserta bisa mengirim pesan dengan format SALDO (spasi) no peserta, lalu kirim ke 2757.

Via aplikasi BPJSTK Mobile

Aplikasi BPJSTK Mobile dapat diunduh di Android, iOS, dan BlackBerry.

Peserta BPJAMSOSTEK bisa mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile secara gratis.

Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu.

Registrasi tersebut untuk mendapatkan PIN.

Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
Via website BPJAMSOSTEK

Cara cek kepsertaan dan saldo JHT BPJAMSOSTEK via website dilakukan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

3. Nomor Rekening Terdaftar

tribunnews
Ilustrasi uang. (Pixabay.com)

Bantuan Rp 600 ribu akan ditansferlangsung ke nomor penerima.

Saat ini, BPJAMSOSTEK sedang dalam proses mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan dari pemerintah.

Pemberi kerja atau perusahaan diharapkan untuk aktif membantu menginformasikan nomor rekening pekerjanya yang sudah memenuhi kriteria.

Keaktifan perusahaan dibutuhkan agar mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pembaruan data peserta.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Anda Pegawai Bergaji di Bawah Rp 5 Juta? Ini Cara Mengecek Dapat Bantuan Rp 600 Ribu atau Tidak, .

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved