Pegawai Swasta
Cara Mengecek Dapat Bantuan Rp 600 Ribu atau Tidak untuk Pegawai Swasta Bergaji Bawah Rp 5 Juta
Dengan demikian, setiap karyawan akan dua kali menerima transfer dari pemerintah dengan nominal Rp 1,2 juta.
TRIBUN-TIMUR.COM - Cara Mengecek Dapat Bantuan Rp 600 Ribu atau Tidak untuk Pegawai Swasta Bergaji Bawah Rp 5 Juta
Apakah Anda pegawai swasta bergaji di bawah Rp 5 juta?
Jika benar, maka Anda berhak mendapat Bantuan Rp 600 ribu asalkan memenuhi persyaratan.
Bantuan tersebut berupa uang tunai yang langsung diberikan ke rekening pegawai swasta.
Rencananya bantuan itu diberikan sebanyak 4 kali.
• Kenali 15 Jenis Makanan yang Dapat Menyebabkan Sakit Kepala: Pisang, Cokelat, Es Krim hingga Keju
• Panduan Daftar Online Kartu Prakerja Gelombang 4 di www.prakerja.go.id Lengkap Cara Daftar Offline
Mengutip Kompas.com, Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir mengatakan, bantuan tersebut akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan ada penyalahgunaan.
Dengan demikian, setiap karyawan akan dua kali menerima transfer dari pemerintah dengan nominal Rp 1,2 juta.
Dengan demikian, setiap karyawan akan menerima bantuan Rp 2,4 juta.
Tujuan pemberian BSU kepada karyawan swasta adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat, agar ekonomi bisa kembali bergerak dan pulih dari krisis.
Pegawai swasta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK dan belum mendapat bantuan dari pemerintah selama pandemi covid-19 akan diberi Bantuan Rp 600 ribu.
Bagaimana cara mengecek apakah Anda berhak mendapat Bantuan Rp 600 ribu?
1. Pastikan Memenuhi Syarat

Karyawan yang belum terdaftar di BPJAMSOSTEK tidak mendapat bantuan Rp 600 ribu.
Bantuan hanya diberikan kepada mereka yang terdaftar dan belum menerima bantuan sebelumnya.
Misalnya, jika ada seorang karyawan swasta yang mendaftarkan diri pada Agustus 2020, maka dia tidak akan mendapat bantuan.