Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

218 Narapidana Lapas Bone Diusulkan Dapat Remisi

Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Watampone, Azhar mengatakan, awalnya hanya 216 narapidana yang diusulkan.

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/KASWADI
Lapas Kelas IIA Watampone 

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Sebanyak 218 narapidana di Lapas Kelas IIA Watampone, Bone, memperoleh usulan remisi pada peringatan Hari Raya Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75.

Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Watampone, Azhar mengatakan, awalnya hanya 216 narapidana yang diusulkan.

Kemudian, ada kebijakan bahwa batas pengajuan usulan hingga hari ini, Rabu (12/8/2020). Jadi kami lakukan pengusulan 2 orang lagi.

"Jadi ada 218 orang yang kami usulkan untuk mendapatkan remisi," katanya Rabu (12/8/2020).

Azhar menjelaskan 218 narapidana yang diusulkan tidak langsung menerima remisi. Ada proses seleksi yang harus dilalui.

Pemberian remisi dilihat dari penahanan dan proses pembinaan narapidana selama di dalam Lapas.

"Selama menjalani masa tahanan, apakah mereka berkelakuan baik atau tidak," ujarnya.

Jika dinilai memenuhi, akan diinput dalam sistem database permasyarakatan.

Selanjutnya, nama-nama narapidana yang diusulkan untuk dapat remisi diseleksi kembali di Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel.

Terakhir, diseleksi di Direktorat Permasyarakatan Kemenkumham. Setelah itu keluar SK Menkumham berisi nama-nama narapidana yang berhak mendapatkan remisi.

Kata dia, bagi narapidana umum, remisi diberikan bagi yang telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan berkelakuan baik.

Sementara bagi narapidana khusus, seperti narkoba, kata Azhar, ada syarat tambahan yang harus dipenuhi.

Misalnya, surat keterangan yang menyatakan dia membantu dalam proses penyidikan. Surat tersebut dikeluarkan oleh kejaksaan dan kepolisian.

Azhar menyampaikan umumnya narapidana yang diusulkan dapat remisi yakni, kasus penganiayaan, kasus perlindungan anak, pembunuhan dan kasus narkoba. Khusus narkoba, harus memenuhi syarat tambahan.

Remisi yang diberikan merupakan remisi umum I. Pengurangan kurungan dari satu hingga enam bulan.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved