Apa itu Bintang Mahaputera Nararya? Tanda Jasa yang Akan Diterima Fahri Hamzah dan Fadli Zon
Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapan Presiden Jokowi akan memberikan tanda jasa Bintang Mahaputera kepada Fahri Hamzah dan Fadli Zon
Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Anita Kusuma Wardana
4. Berkelakukan baik
5, Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara
6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melaukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun
Adapun syarat khusus untuk penerima Bintang Mahaputera diatur dalam 28 ayat 2 yaitu:
1. Berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan dan kemakmuran bangsa dan negara
2. Pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara; dan/.atau
3. Darma bakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional
Dilansir dari Kompas.com Bintang Mahaputera ini berpita selempang untuk semua Adipurna dan Adipradana. Sementara, untuk Utama, Pratama, dan Nararya, berpita kalung
Tanda kehormatan tersebut dilengkapi dengan Patra, yang dipakai di dada sebelah kiri pada saku baju di bawah kancing. Selain itu, Bintang Mahaputera dilengkapi dengan miniatur.
Miniatur ini dipakai pada lidah baju atau pakaian resmi dan disusun hanya satu deretan berjajar atau berhimpit dari kanan ke kiri dengan ukuran panjang tidak melebihi 13 cm.
Ahli waris tidak berhak memakai tanda kehormatan ini, tetapi hanya boleh menyimpannya.
Penerima Bintang Mahaputera Nararya
Dikutip dari laman setneg, sejumlah nama mendapat Bintang Mahaputera Nararya mulai dari Terawan Agus Putranto yang saat ini menjadi Menteri Kesehatan hingga pengusaha Arifin Panigoro.
Berikut para penerima Bintang Mahaputera Nararya 2004 hingga 2019:
1. ABDUL QOYUM TJANDRANEGARA, H., Ir., Drs., Ing. Ec.
Mantan Staf Khusus Wakil Presiden Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (Januari 2002 - Agustus 2004); Keppres No. 056/TK/TH. 2005, Tanggal 9 Agustus 2005