Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Apa itu Bintang Mahaputera Nararya? Tanda Jasa yang Akan Diterima Fahri Hamzah dan Fadli Zon

Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapan Presiden Jokowi akan memberikan tanda jasa Bintang Mahaputera kepada Fahri Hamzah dan Fadli Zon

Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Anita Kusuma Wardana
istimewa
Presiden Joko Widodo akan memberikan bintang Mahaputra Nararya tanda kehormatan kepada politikus Fahri Hamzah dan Fadli Zon. 

TRIBUNTIMURWIKI.COM - Presiden Joko Widodo akan memberikan bintang Mahaputra Nararya tanda kehormatan kepada politikus Fahri Hamzah dan Fadli Zon.

Informasi mengenai bintang tanda jasa untuk kedua politikus tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Senin (10/8/2020).

Kabarnya pemberian tanda kehormatan tersebut akan dilaksanakan dalam rangka memperingati HUT RI ke-75,17 Agustus 2020.

"Dlm rangka HUT Proklamasi RI ke 75, 2020, Presiden RI akan memberikan bintang tanda jasa kpd beberapa tokoh dlm berbagai bidang. Fahri Hamzah @Fahrihamzah dan Fadli Zon @fadlizon akan mendapat Bintang Mahaputra Nararya. Teruslah berjuang utk kebaikan rakyat, bangsa, dan negara," tulis Mahfid MD di akun twitternya, @mohmahfudmd, Senin (10/8/2020).

Lantas apa sebenarnya Bintang Mahaputera Nararya?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, dalam Pasal 1 ayat 6 disebutkan, Bintang adalah tanda kehormatan tertinggi yang berbentuk bintang.

Tanda kehormatan merupakan penghargaan negara yang diberikan oleh Presiden kepada seeseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Dalam Pasal 7, Bintang terdiri dua yakni Bintang sipil dan Bintang militer.

Bintang untuk sipil ini terdiri dari 7 tingkatan dimana Bintang Mahaputera adalah bintang tertinggi kedua setelah Bintang Republik Indonesia.

Dalam lingkup Bintang Mahaputera, Bintang Mahaputa Nararya merupakan bintang kelas 5.

Urutannya dari atas yakni Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Mahaputera Adipradana, Bintang Mahaputera Utama, Bintang Mahaputera Pratama dan Bintang Mahaptera Nararya.

Untuk mendapatkan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, harus memenuhi syarat umum yang diatur dalam Pasal 25 yakni:

1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI

2. Memiliki integritas moral dan keteladanan

3. Berjasa terhadap bangsa dan negara

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved