Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Viral Surat Perjanjian 'Pacaran' Bermaterai, Ternyata ini Fungsi dari Materai 6000

Sebuah video viral memperlihatkan surat perjanjian yang harus disepakati oleh kedua belah pihak sebelum resmi berpacaran.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
Istimewa
viral sepasang kekasih membuat surat perjanjian bermaterai, ternyata ini fungsi materai 6000 sebenarnya 

TRIBUNTIMURWIKI.COM- Ada-ada saja kelakuan remaja saat ini.

Jika biasanya surat bermaterai adalah surat yang berisi sesuatu yang formal.

Sekarang, surat tak formal pun seperti surat cinta bisa ditempelkan materai.

Seperti yang dilakukan sepasang kekasih muda.

Dua sejoli ini, menjadi sorotan, setelah mengunggah video di platform TikTok.

Dilansir dari Tribunnews.com, video tersebut memperlihatkan surat perjanjian yang harus disepakati oleh kedua belah pihak sebelum resmi berpacaran.

Uniknya, dalam video tersebut, sejoli ini menandatangani surat perjanjian di atas materai.

Tampak sang lelaki membaca dengan serius isi surat perjanjian sebelum menandatanganinya.

Setelah ditandangani oleh pihak lelaki, giliran sang perempuan ikut menandatangi surat perjanjian tersebut.

Akhirnya, keduanya pun sepakat untuk resmi berpacaran setelah menandatangani 'surat cinta' tersebut.

"Jadii iniii namanya surat perjanjian, perjanjian yg udah disepakatin bareng2 ya."

Sebelum ttd dibaca dluu ya biar gaada kesalahan hihi.

Baru deh ttd yeayy! Okee sekarangg gantiaan yeay! Semoga gaada yang melanggar wkwkw," tulis keterangan dalam video TikTok tersebut.

Viral di Tiktok pasangan membuat surat perjanjian bermateri sebelum resmi pacaran
Viral di Tiktok pasangan membuat surat perjanjian bermateri sebelum resmi pacaran (Istimewa)

Video itu pertama kali diunggah di platform TikTok oleh akun bernama @gapernahhfyp0.

Kemudian, video pun menjadi viral hingga diunggah di berbagai platform.

Seperti akun Instagram @makassar_iinfo, yang ikut mengunggah ulang pada Rabu (5/8/2020).

Hingga Jumat (7/8/2020), video pun telah ditonton sebanyak 237 ribu kali dan dikomentari ribuan kali oleh warganet di Instagram.

Saat dikonfirmasi, pemilik akun TikTok @gapernahhfyp0 membenarkan isi video yang diunggahnya.

Awalnya, pemilik akun TikTok @gapernahhfyp0 mengaku tak menyangka dan takut setelah videonya menjadi viral.

Ia tidak ingin video dirinya justru menimbulkan kesalahpahaman di mata publik.

Sebab, ia membuat surat perjanjian sebelum resmi berpacaran dengan kekasihnya, dengan alasan yang jelas.

Mereka ingin agar hubungan mereka terjalin secara serius dan tidak untuk main-main.

Materai ikut dilampirkan agar surat perjanjian tersebut berstatus resmi.

Menurut pemilik akun Instagram @indoressa_ itu, mereka membuat surat tersebut berdasarkan kesepakatan bersama.

"Disini nggak ada pihak yang merasa dipaksa atau yang lain karena emang kesepakatan bersama."

"Tujuan yang kedua karena kita mau berjanji nggak hanya dari ucapan aja."

"Perjanjian ini dibuat bareng-bareng juga, konsekuensi kalau melanggar pun kita buat berdua," ujar pemilik akun Instagram @indoressa_ kepada Tribunnews, Jumat (7/8/2020).

Jadi, menurutnya, perjanjian tersebut memang serius dan bukan untuk bahan mainan belaka.

Untuk ide pembuatan surat tersebut, ia mengaku berasal dari dirinya dan sang pasangan.

"Ide bersama, karena kita sama-sama mikir perjanjian hanya di ucapan nggak cukup."

"Bukan karena nggak percaya cuma mau menekankan keseriusan, biar niat baiknya bisa terlaksana," jelasnya.

Lantas apa isi perjanjian tersebut?

Ia menuturkan, garis besar isi perjanjian tersebut adalah berjanji untuk saling bertahan dengan kondisi apapun.

"Berjanji untuk saling bertahan dengn kondisi apapun, karena emang niat kita untuk ke jenjang yang lebih serius," tambahnya.

Hingga kini, video surat perjanjian itu pun dengan cepat menyebar di sosial media dan mendapat beragam komentar dari warganet.

Apa sebenarnya fungsi dari materai 6000?

Teller kantor Pos, Dinda (22) memperlihatkan Materai 6000 dan 3000 di kantor POS Cabang Makassar, Jl Slamet Riyadi, Selasa (28/11/2017). Selama pendaftaran jalur independen Pilgub Sulsel 2018, permintaan dan  penjualan Materai di Makassar melonjak. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Teller kantor Pos, Dinda (22) memperlihatkan Materai 6000 dan 3000 di kantor POS Cabang Makassar, Jl Slamet Riyadi, Selasa (28/11/2017). Selama pendaftaran jalur independen Pilgub Sulsel 2018, permintaan dan penjualan Materai di Makassar melonjak. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR (TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR)

Dilansir dari sripoku.com, Materai sering dijumpai dalam pengurusan dokumen yang dianggap penting.

Sehingga materai sangat familiar dikehidupan masyarakat.

Namun meski familiar, namun juga masih ada yang tidak tau mengenai fungsi dan kegunaan dari materai.

Dikutip dari Kompas.com, Senin (10/8/2020), materai ini seringkali digunakan dalam penandatanganan surat perjanjian dan surat-surat berharga lainnya.

Tujuan penempelan materai yakni memberikan nilai hukum pada sebuah dokumen yang telah dibuat.

Untuk surat yang ditandatangi, materai yang digunakan biasanya adalah materai 6000.

Lalu apa sebenarnya fungsi materai 6000 ( apa itu materai 6000)?

Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Senin (10/8/2020), bea materai adalah pajak atas dokumen yang terutang sejak saat dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan, atau diserahkan kepada pihak lain jika dokumen itu hanya dibuat oleh satu pihak.

Dalam arti lain, bea materai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Penggunaan dan fungsi materai diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai, bea materai adalah pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen tertentu.

Sebenarnya, tak semua dokumen berharga harus dibubuhi materai.
Dengan kata lain, dokumen tanpa materai bukan berarti dokumen tersebut dianggap tidak sah.

Namun, dokumen tanpa materai tersebut tak bisa dijadikan alat bukti di pengadilan.

Status dokumen tak bermaterai Dalam kasus ketika surat atau dokumen tidak dibubuhi materai namun akan dijadikan bukti ke pengadilan, maka pelunasan bea materai dilakukan dengan Pemeteraian Kemudian.

"Pemeteraian kemudian dilakukan atas dokumen yang semula tidak terutang Bea Meterai namun akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan.

Pemeteraian kemudian juga dilakukan atas dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di Indonesia," bunyi Pasal 1 huruf c Kepmenkeu 476/2002.

Pemeteraian kemudian wajib dilakukan oleh pemegang dokumen dengan menggunakan Meterai Tempel atau Surat Setoran Pajak dan kemudian disahkan oleh Pejabat Pos.

Artinya, pembuktian surat yang tidak dibubuhi materai, memiliki kekuatan hukum yang sama dengan surat bermaterai.

Namun agar bisa dijadikan alat bukti di pengadilan, surat tersebut haruslah melunasi pajak bea materai yang terutang.

Objek bea materai 6000

Berdasarkan PP No 24 tahun 2000, berikut surat yang memerlukan materai 6000 adalah:

Surat Perjanjian dan surat-surat lainnya (surat kuasa, surat hibah, dan surat pernyataan) yang dibuat untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata

Akta Notaris termasuk salinannya

Akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya

Surat yang memuat jumlah uang (penerimaan uang, pembukuan, pemberitahuan saldo rekening di Bank, pemberitahuan pelunasan utang) dengan nominal lebih dari Rp. 1000.000,00

Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan
Cek, Bilyet, Giro

Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 1.000.000

Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 1.000.000

Saat ini, pelunasan bea materai dapat dilakukan melalui aplikasi e-Meterai yang diatur dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-66/PJ/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital.

Penggunaan materai digital bisa dilakukan jika wajib pajak mengajukan permohonan izin kepada Kantor Pelayanan Pajak untuk menggunakan mesin teraan.

Dalam banyak, seringkali perusahaan membutuhkan banyak dokumen bermaterai. Sehingga materai digital cukup membantu operasional perusahaan.

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Masih Ada yang Belum Tahu, Ternyata Ini Fungsi Materai 6.000

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved