CPNS 2019
UPDATE Tes SKB Pakai Metode CAT Online, Berikut Jadwal Lengkap dan Bocoran Materi SKB CPNS 2019
Jadwal Lengkap dan Bocoran Materi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), Berikut selengkapnya!
TRIBUN-TIMUR.COM - Jadwal Lengkap dan Bocoran Materi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), Berikut selengkapnya!
Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 akan dilaksanakan mulai 1 September hingga 12 Oktober 2020.
Para pejuang NIP yang telah dinyatakan berhak mengikuti SKB CPNS 2019 pun telah melakukan pendaftaran ulang dan pemilihkan lokasi ujian sejak 1 Agustus hingga 7 Agustus 2020.
Akun official Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Twitter mengingatkan para peserta SKB CPNS 2019 untuk melakukan pencetakan kartu ujian SKB.
Diketahui ada 336.487 peserta yang berhak mengikuti SKB CPNS 2019 yang sempat tertunda akibat Pandemi Covid-19.
Dari angka tersebut terdiri dari 83.175 peserta yang mendaftar di Pusat dan 253.312 peserta yang mendaftar di daerah.
"Happy weekend #SobatBKN mulai hari ini, Sabtu (8 Agustus 2020), kalian para pejuang #CPNS2019 sudah bisa melakukan cetak kartu peserta tes SKB.
Pastikan jaringan/koneksi internet kalian aman ya untuk menghindari kegagalan saat download dan cetaknya,"tulis admin @BKNgoid
Cara cetak kartu peserta ujian SKB
Cara mencetak kartu ujian SKB mudah dilakukan.
Perserta SKB bisa mencetak kartu ujian SKB dengan login ke laman https://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah dibuat.
Kemudian klik tombol Cetak Kartu Peserta Ujian SKB yang berada di bagian akhir resume pendaftaran.
Lantas seperti apa tes SKB?
Tes SKB merupakan tes lanjutan bagi peserta CPNS yang lolos tes SKD.
Adapun pelaksanaan tes, Paryono menyebut nantinya akan dilakukan dengan tes CAT (Computer Assisted Test).
“Instansi daerah hanya CAT untuk SKB,” ujar Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono.
Adapun untuk instansi pusat dia menyebut beberapa instansi ada yang menambahkan dengan pelaksanaan tes lainnya.
Apa materi SKB?
Sebelumnya BKN melalui akun resminya juga telah memberi petunjuk materi yang akan diujikan.
Melalui unggahan balasan kepada salah satu akun media sosial yang menanyakan terkait materi SKB, berikut adalah petunjuk yang diberikan:
"Cari Permenpan dan peraturan instansi terkait mengenai jabatan itu. Kombinasikan dengan bidang pendidikanmu yang berkaitan dengan jabatan tersebut. Ingat, penyusun soal bidang adalah masing-masing instansi pembina jabatan."
Saat dikonfirmasi terkait materi SKB dan penyusunnya, Rabu (11/3/2020), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono membenarkan hal tersebut.
"Jabatan fungsional yang membuat adalah instansi pembina jabatan fungsional. Sedangkan soal jabatan pelaksana dibuat oleh instansi masing-masing," jelas Paryono dikutip dari Kompas.com (11/3/2020).
Terkait dengan materi pelaksanaan CAT saat SKB Paryono juga menyampaikan nantinya soal juga disesuaikan pada bidang yang dilamar peserta.
“(Materi) tentang bidang yang dilamar. Misalnya yang dilamar formasi auditor ya yang dipelajari tentang auditor,” jelasnya.
Paryono mengatakan, mengenai informasi pelaksanaan SKB nantinya akan diumumkan di web-web masing-masing instansi.
“Web instansi pasti ada,” jelas dia.
Mengutip dari Permenpan-RB Nomor 23 Tahun 2019, ada sejumlah ketentuan dan materi SKB yang dapat diperhatikan oleh para peserta CPNS 2019.
Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional yang selanjutnya diintegrasikan dalam bank soal CAT BKN.
Adapun untuk materi SKB jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.
Sementara pelaksaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT, dapat pula berupa:
- Tes potensi akademik
- Tes praktik kerja
- Tes bahasa asing
- Tes fisik atau kesamaptaan
- Psikotes
- Tes kesehatan jiwa
- Wawancara
Hal tersebut sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh jabatan yang dilamar, dengan paling sedikit dua jenis atau bentuk tes.
Jadwal pelaksanaan SKB
Adapun jadwal pelaksanaan SKB adalah sebagai berikut:
- Verifikasi data hasil SKD: 27-30 Juli 2020
- Pengumuman dan pendaftaran ulang SKB: 1-7 Agustus 2020
- Pencetakan kartu ujian SKB: 8 Agustus 2020
- Penjadwalan SKB: 10-14 Agustus 2020
- Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 18 Agustus 2020
- Pelaksanaan SKB: 1 September-12 Oktober 2020
- Pengolahan hasil SKD dan SKB: 8-18 Oktober 2020
- Rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB: 19-23 Oktober 2020
- Penyampaian hasil seleksi: 26-28 Oktober 2020
- Pengumuman hasil seleksi: 30 Oktober 2020
- Usul penetapan NIP: 1-30 November 2020
Peserta peringkat 2 yang gagal di formasi lain berpeluang isi 17 ribu formasi kosong
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan, pemerintah membuka sekitar 150.000 formasi pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2019.
Menurut Suharmen, dari jumlah tersebut, sekitar 17.000 formasi berpotensi kosong.
Hal ini dapat terjadi karena tidak ada peserta CPNS yang berhasil lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
"17.000 potensi formasi kosong, sebetulnya potensi kosong itu sebagai konsekuensi dari tidak lulus seleksi CPNS," kata Suharmen dalam media briefing BKN, Rabu (5/8/2020).
Kendati demikian, Suharmen mengatakan, untuk mengatasi potensi sejumlah formasi kosong itu, tiap instansi dapat melakukan optimalisasi.
Dia menjelaskan, optimalisasi itu dilakukan pada tahap akhir seleksi, di mana instansi dapat memilih peserta untuk ditempatkan pada posisi kosong tersebut.
Dengan syarat, mereka harus memperoleh nilai atau skor terbaik kedua dan posisi yang akan ditempatkan sesuai dengan pendidikan yang ditempuh sebelumnya.
"Jadi hasil nilai SKD dan SKB gabungan itu nilai yang terbaik, itulah yang mengisi formasi yang kosong tadi. Di hasil akhir belum tentu akan kosong sebanyak 17.000, optimalisasi nanti mekanismenya," ujarnya.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 yang akan digelar pada 1 September hingga 12 Oktober 2020.
Berdasarkan jadwal tersebut, BKN melakukan verifikasi data agar peserta dapat mendaftar ulang seleksi SKB.
Hal itu untuk memastikan peserta ujian melaksanakan ujian di wilayah masing-masing.
Verifikasi dilakukan dengan mencocokkan data BKN dengan data yang dimiliki instansi masing- masing.
Hal ini untuk memastikan peserta telah lulus mengikuti tiga kali formasi.
Lebih lanjut, verifikasi dilakukan untuk mengindari potensi kecurangan yang dilakukan oleh instansi.
Oleh karena itu, BKN mewajibkan instansi membuat SPTJM untuk disampaikan pada BKN.
Pelaksanaan SKB ini akan diadakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19 yang ketat.
Sebagian artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Kabar Gembira Jelang SKB CPNS: Peserta Gagal Bisa Isi 17 Ribu Formasi Berpotensi Kosong, Cek Syarat