TERNYATA Ada Perbedaan: Setiap PNS Sudah Pasti ASN Tapi Setiap ASN Belum Tentu PNS
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini resmi berstatus aparatur sipil negara ( ASN).
Dari segi definisi, jelas bahwa PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sedangkan P3K bekerja hanya dalam jangka waktu yang telah ditentukan di perjanjian kerja.
Perbedaan manajemen di antara PNS dan P3K juga sudah diatur dalam dua PP yang berbeda.
Manajemen PNS diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Sementara itu, manajemen P3K diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Manajemen PNS dan P3K
Dalam pasal 3, PP Nomor 17 Tahun 2017 dan PP Nomor 49 Tahun 2018, sama-sama diatur tentang manajemen keduanya, berikut rinciannya:
Manajemen PNS meliputi:
penyusunan dan penetapan kebutuhan;
pengadaan;
pangkat dan jabatan;
pengembangan karier;
pola karier;
promosi;
mutasi;
penilaian kinerja;
