Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Legislator Gerindra Bulukumba Ungkap Kejanggalan Pembangunan SPBU di Samratulangi

Bakti mengaku tak menyalahkan pengusaha SPBU, melainkan lurah, camat, hingga dinas terkait yang memberikan izin pembangunannya.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/FIRKI
Legislator Gerindra Bulukumba, Muhammad Bakti. 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), di Jalan Samratulangi, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), masih berpolemik.

Legislator Gerindra Bulukumba, Muhammad Bakti kembali membuka kejanggalan dalam penerbitan izin pembangunan SPBU itu.

Bakti mengaku tak menyalahkan pengusaha SPBU, melainkan lurah, camat, hingga dinas terkait yang memberikan izin pembangunannya.

Sementara disisi lain ada berkas yang dinilai tidak sesuai, seperi misalnya penerbitan izin tetangga.

"Pengusaha ini tidak salah. Yang salah adalah kenapa bisa terbit izin pembangunan, sementara tidak ada izin dari tetangga yang terkena dampak. Ada apa dengan pemerintah?," kata Bakti, Senin (10/8/2020).

Warga yang berbatasan langsung dengan lokasi pembangunan SPBU tersebut, hingga saat ini terus mengadu ke DPRD.

Bakti mengaku, pihaknya pun heran pemerintah takut menghentikan proses pembangunan SPBU yang masih berpolemik tersebut.

Belum lagi, dari temuan Bakti, pembangunan kantor SPBU dalam izin yang keluar hanya satu lantai, namun yang dibangun dua lantai.

"Nah, ini juga yang soal bangunannya. Izinnya hanya satu lantai, tapi faktanya mereka membangun dua lantai. Pemerintah harus turun tangan, jangan hanya menyengsarakan rakyat," tegas Bakti.

Sebelumnya, Legislator Golkar Bulukumba Juandy Tandean, meminta pembangunan SPBU tersebut dihentikan sementara.

Pasalnya, pembangunan SPBU tersebut, dinilai tidak menghargai DPRD yang sementara mencari jalan keluar atas polemik ini.

"Pembangunannya harus dihentikan, ini tidak menghargai DPRD. Pemda jangan takut sama pemilik SPBU," kata Juandy.

Juandy menginginkan, pemberhentian sementara dilakukan karena DPRD sementara mencari solusi dengan warga yang bermukim di sekitar lokasi.

Karena percuma pembangunan dilanjutkan, jika tidak memenuhi kriteria perizinan, maka SPBU tersebut ia pastikan tidak bisa digunakan.

"Biarkan prosesnya berjalan dulu, rekomendasi kan sudah jelas, kita mencari solusi dulu dengan tetangga sekitar. Kalau tidak ada persetujuan mohon maaf, biar 10 lantai SPBU-nya tetap harus kita tutup," pungkasnya.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved